APBD Perubahan Kutai Barat Disahkan, Fraksi Golkar Wanti-wanti Risiko Administrasi
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kubar, Zainuddin Thaib.-Eventius-Disway Kaltim
KUTAI BARAT, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kutai Barat (Kubar) telah mengesahkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Nilai yang disepakati mencapai Rp4,91 triliun, naik 63,56 persen dari APBD murni sebesar Rp3 triliun.
Namun, Fraksi Partai Golkar menilai anggaran berisiko tersebut sulit terserap maksimal karena keterbatasan waktu pelaksanaan.
APBD-P 2025 yang disetujui pada rapat paripurna DPRD, Jumat (19/9/2025), terdiri dari beberapa komponen.
BACA JUGA: Tak Ada Perpustakaan di SDN 005 Batu Majang Mahulu, Pengembangan Budaya Literasi Siswa Terhambat
Pendapatan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), transfer antar daerah, dan pendapatan sah lainnya.
Dari sisi belanja, pemerintah mengalokasikan Rp2,74 triliun untuk belanja operasi, Rp1,56 triliun untuk belanja modal, Rp150 miliar untuk belanja tidak terduga, serta Rp445,45 miliar untuk belanja transfer.
Dengan adanya hal tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk mempercepat pembangunan.
Akan tetapi, Fraksi Golkar menyoroti faktor waktu yang sangat terbatas hingga akhir tahun anggaran. Ketua Fraksi Golkar DPRD Kubar, Zainuddin Thaib, menegaskan pelaksanaan kegiatan fisik bisa terkendala proses administrasi yang panjang.
BACA JUGA:MoU KUA PPAS Perubahan Tahun 2025 Telah Ditandatangani, Dedy Okto Menekankan Maksimalkan Anggaran
“APBD-P ini kan, waktu efektifnya hanya tiga bulan, rillnya dua setengah bulan. Jadi kalau kegiatan fisik, habis dilelangnya saja, untuk pelaksanaannya tidak bisa terlaksana,” ujarnya kepada Nomorsatukaltim, Selasa (23/9/2025).
Ia menilai program fisik memerlukan tahapan mulai dari persiapan dokumen hingga pelaksanaan di lapangan.
Dengan waktu yang terbatas, ia ragu seluruh kegiatan dapat direalisasikan penuh.
“Yang jelas, kami dari Golkar tidak optimis itu bisa terealisasi 100 persen, karena mengingat waktu efektif untuk perubahan ini hanya tiga bulan,” tegas Zainuddin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
