Bankaltimtara

AMAN Kutai Barat Sebut Polemik Lembaga Adat Dipicu Tarik-Menarik Politik

AMAN Kutai Barat Sebut Polemik Lembaga Adat Dipicu Tarik-Menarik Politik

Bidang Advokasi AMAN Kutai Barat, Petrus Baru.-(Disway Kaltim/ Eventius)-

BACA JUGA: Revisi Perda Pajak Kubar Ramai Diperdebatkan, DPRD Pastikan Warga Tak Terbebani

Tidak ada ketentuan dalam aturan itu yang memberikan kewenangan mutlak kepada kepala desa atau kepala kampung untuk membentuk lembaga adat baru sesuai kehendak pribadi. 

“Sepanjang lembaga adat yang ada tidak melanggar hukum, mereka tetap berlaku. Jadi tidak ada alasan untuk dipersoalkan lagi,” jelasnya.

Ia mempertanyakan urgensi dorongan untuk menggelar pemilihan ulang. 

Menurutnya, langkah itu lebih mencerminkan kepentingan sesaat daripada kebutuhan nyata di masyarakat adat. 

BACA JUGA: Kebijakan Fiskal Presisi Jadi Fokus Kutai Barat di APBD Perubahan 2025

BACA JUGA: APBD Naik Jadi Rp4,91 Triliun, Pemkab Kubar Fokus Belanja Infrastruktur dan Layanan Dasar

“Kalau memang mau menegakkan aturan, ya lihat pasal-pasal yang berlaku. Jangan ditafsirkan sesuka hati,” kata Petrus.

Lebih jauh, ia menegaskan perdebatan ini tidak seharusnya diarahkan kepada bupati. 

Persoalan teknis terkait lembaga adat mestinya ditangani pejabat yang berwenang. 

“Kalau semua urusan kecil dilempar ke kepala daerah, itu tidak tepat. Justru ada orang-orang tertentu yang memperpanjang masalah ini,” ujarnya.

BACA JUGA: Ada Risiko Penyertaan Modal Koperasi Merah Putih, DPRD Kubar Nilai Kades Perlu Perlindungan Hukum

BACA JUGA: BPBD Kutai Barat Gelar Apel Siaga Karhutla, Wabup Ingatkan Warga Waspada Musim Kemarau 2025

Sebagai solusi, Petrus meminta masyarakat adat menggunakan jalur hukum jika merasa dirugikan. 

Dengan cara itu, keabsahan lembaga adat dapat dipastikan tanpa harus menimbulkan kegaduhan di lapangan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: