Revisi Perda Pajak Kubar Ramai Diperdebatkan, DPRD Pastikan Warga Tak Terbebani
Anggota DPRD Kubar, Adrianus-Eventius/Nomorsatukaltim-
KUBAR, NOMORSATUKALTIM – Polemik revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mencuat di media sosial.
Sejumlah warga mempertanyakan jenis pungutan, besarannya, hingga minimnya sosialisasi sebelum perubahan dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kutai Barat, Adrianus menegaskan, bahwa revisi tersebut tidak menaikkan tarif pajak maupun retribusi. Perubahan yang dilakukan, menurutnya, hanya bersifat penyesuaian teknis sesuai evaluasi Kementerian Keuangan.
“Kami pastikan tidak ada tambahan nilai pungutan. Semua tarif masih sama seperti di Perda sebelumnya,” ujarnya, Sabtu 16 Agustus 2025.
BACA JUGA: Revisi Perda Pajak, DPRD Kutai Barat Minta Pemerintah Transparan dan Gunakan Kajian Akademik
BACA JUGA: Pemkab Kubar Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pajak Daerah, DPRD Bentuk Pansus
Adrianus menjelaskan, perubahan ini bukan inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah semata. Revisi dilakukan karena adanya rekomendasi hasil evaluasi pemerintah pusat terkait kesesuaian Perda dengan kebijakan fiskal nasional.
Menurut Adrianus, surat dari Kementerian Keuangan memberi batas waktu 15 hari kerja untuk melakukan revisi. Jika lewat, daerah terancam sanksi berupa penundaan atau pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Waktu yang mepet itu membuat kami tidak sempat mengundang masyarakat untuk rapat dengar pendapat. Tapi kami teliti satu per satu isi revisi dan memastikan tidak memberatkan warga,” jelasnya.
Beberapa poin revisi justru menghapus pungutan. Misalnya, aula milik pemerintah daerah yang sebelumnya disewakan kini berubah fungsi menjadi Mal Pelayanan Publik, sehingga tidak lagi dikenakan retribusi.
BACA JUGA: Ada Risiko Penyertaan Modal Koperasi Merah Putih, DPRD Kubar Nilai Kades Perlu Perlindungan Hukum
BACA JUGA: Inspektorat Kubar Tegaskan Tidak Pernah Menahan Kasus: Harus Kita Uji Dulu
Selain itu, pemerintah daerah menambah daftar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang punya potensi memungut retribusi. Namun, tarif yang digunakan tetap mengikuti aturan lama.
“Kami memang akomodir OPD yang potensial menambah pendapatan asli daerah, tapi tanpa menaikkan tarif. Prinsipnya, pungutan yang ada harus diikuti manfaat nyata untuk masyarakat,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

