Polda Kaltim Periksa 44 Saksi Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Anggaran Proyek Ketahanan Pangan di Kutim
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto.-chandra/disway-
Ia menegaskan, tupoksi TAPD berhenti pada penyusunan rencana dan memastikan anggaran tersedia.
“Soal pelaksanaan kontrak, itu kewenangan SKPD teknis. Kami tidak tahu detail proyek seperti RPU dibangun di mana,” tambahnya.
Kabag Hukum Pemkab Kutim, Januar Bayu Irawan, mengonfirmasi bahwa pemanggilan saksi dilakukan untuk mendalami indikasi masalah dalam kontrak pelaksanaan.
BACA JUGA:Beras Medium Dijual Terjangkau di 36 Titik, Polda Kaltim Salurkan 48 Ton Hingga Akhir Tahun
“Semua pihak yang terkait penganggaran dan pelaksanaan dipanggil. Ini prosedur biasa dalam penyidikan. Posisi kami jelas, mendukung proses hukum,” ujarnya.
Pemkab Kutim menegaskan menghormati penyelidikan dan berharap proses ini dapat meluruskan persepsi publik.
“Jangan dipelintir seolah kami yang bermain. Justru ini kesempatan menjelaskan agar tidak ada kesalahpahaman,” tegas Januar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
