Bankaltimtara

Polda Kaltim Periksa 44 Saksi Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Anggaran Proyek Ketahanan Pangan di Kutim

Polda Kaltim Periksa 44 Saksi Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Anggaran Proyek Ketahanan Pangan di Kutim

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto.-chandra/disway-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 44 orang saksi diperiksa oleh Polda Kaltim terkait kasus dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran program ketahanan pangan di Kutim.

Proyek tersebut bernilai sekitar Rp 40,1 miliar. Salah satunya dialokasikan untuk pengadaan Rice Processing Unit (RPU) sebesar Ro24,9 miliar.

Menurut informasi yang dihimpun Nomorsatukaltim, surat perintah penyidikan dengan nomor SP Sidik/S 1.1/151/VI/Res.3.3./2025/Distreskrimsus/Polda Kaltim diterbitkan pada 23 Juni 2025.

Sejumlah pejabat Pemkab Kutim, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Rizali Hadi dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ade Achmad Yulkafilah, pun telah dipanggil sebagai saksi.

BACA JUGA:Sejumlah Pejabat di Kutim Dipanggil Polda Kaltim Terkait Penyimpangan Anggaran Proyek Rp 40,1 Miliar

Dikonfirmasi via pesan teks, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan adanya pemanggilan saksi-saksi tersebut untuk dimintai keterangan.

"Benar (adanya pemanggilan saksi.red),” singkat Kombes Pol Yuliyanto, Kamis 4 September 2025.

Adapun untuk jumlah saksi yang telah dipanggil, ia menyebut telah ada 44 orang.

“Sampai hari ini penyidikan terhadap peristiwa dugaan korupsi, Polda Kaltim sudah memeriksa saksi sebanyak 44 orang," jelasnya.

BACA JUGA:Ketahuan karena Dibeber Adik Sendiri, Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba di Samarinda

Namun saat ditanyakan lebih lanjut mengenai penetapan tersangka, Kombes Yuliyanto belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Rizali Hadi dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ade Achmad Yulkafilah, menegaskan kehadiran mereka hanya sebatas menjalankan kewajiban sebagai saksi.

BACA JUGA:Polda Kaltim Tanggapi Dugaan Polisi Aniaya Pacar: Masih Penyelidikan dan Jadi Kewenangan Mabes Polri

"Kami hadir karena posisi di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Bukan karena terlibat langsung. TAPD hanya mengurus perencanaan dan penganggaran, bukan pelaksanaan kontrak," ujar Rizali Hadi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait