Bankaltimtara

Pokja 30: Perusda Kaltim Gagal Berikan Kontribusi untuk Daerah

Pokja 30: Perusda Kaltim Gagal Berikan Kontribusi untuk Daerah

Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo.-(Disway Kaltim/ Salsa)-

Diketahui, sejumlah Perusda atau BUMD Kaltim selalu mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

BACA JUGA:Kutai Utara Siap Jadi Daerah Otonomi Baru, Tinggal Menunggu Surat Amanat Presiden

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI tahun anggaran 2024, beberapa Perusda atau badan usaha milik daerah (BUMD) menjadi catatan.

Dari catatan LHP BPK, Pemprov Kaltim menganggarkan penyertaan modal untuk Perusda senilai Rp 8,360 triliun pada 2024. Sementara realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah (laba), senilai Rp 237,697 miliar.

BPK pun melakukan audit terhadap sejumlah perusda dan hasilnya banyak masalah. Seperti Perusda PT Ketenagalistrikan yang rugi sejak 2022 karena belum menerima deviden dari pihak ketiga.

Lalu kerja sama antara Perusda PT Kaltim Melati Bhakti Satya dengan PT Pelindo IV, terkait pengelolaan Pelabuhan Kariangau di Balikpapan. BPK menilai kerja sama antara keduanya masih belum jelas. 

Kemudian PT Agro Kaltim Utama (AKU) yang tidak beroperasi sejak 2015 dan diusulkan di likuidasi dengan BUMD lain.

Catatan lainnya adalah piutang dari PT Migas Mandiri Pratama (MMP) yang belum diterima daerah senilai sekitar Rp 76,266 miliar. 

Piutang tersebut bersumber dari sejumlah anak perusahaan PT MMP senilai Rp 19 miliar, dan saat ini sedang berproses hukum (litigasi). Namun, ada pula piutang yang sedang diselesaikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim senilai Rp 56,322 miliar.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait