Bankaltimtara

Penyertaan Modal Rp 50 Miliar Belum Bisa Disetujui, Komisi II Tekankan Prinsip Kehati-hatian

Penyertaan Modal Rp 50 Miliar Belum Bisa Disetujui, Komisi II Tekankan Prinsip Kehati-hatian

Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Komisi II DPRD Kaltim belum memberikan persetujuan atas rencana penyertaan modal sebesar Rp50 miliar kepada salah satu BUMD yang saat ini mengajukan penguatan struktur modal.

Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle menegaskan, bahwa keputusan belum dapat diambil karena dokumen pendukung yang diwajibkan masih belum lengkap.

Ia menjelaskan, bahwa setiap pengajuan penyertaan modal harus memenuhi 3 syarat utama, yakni rencana bisnis (business plan), studi kelayakan atau studi visi, naskah akademik sebagai dasar hukum dan analisis regulasi.

“Itu masih dalam proses. Kita minta rencana bisnisnya harus ada, studi visinya harus lengkap, dan naskah akademiknya harus ada. Selama itu belum terpenuhi, kami belum bisa menyetujui. Kami minta maaf,” tegas Sabaruddin belum lama ini.

BACA JUGA: Komisi II DPRD Kaltim Soroti Penyertaan Modal Rp50 Miliar untuk PT Migas Mandiri Pratama

BACA JUGA: Pemprov Kaltim Segera Rampungkan Revisi Perda MMPKT dan Jamkrida

Menurutnya, Komisi II menerapkan pendekatan kehati-hatian yang sangat ketat, terutama setelah adanya kasus BUMD sebelumnya yang mengalami masalah karena penyertaan modal dilakukan tanpa dasar analisis mendalam.

Ia merujuk pada kasus yang “terjadi kemarin”, yang menurutnya menjadi pelajaran penting agar pengawasan DPRD harus jauh lebih maksimal.

Meskipun tidak menyebut nama BUMD tersebut, pernyataan itu merujuk pada persoalan perusahaan yang mengalami kerugian dan berdampak pada keuangan daerah. Situasi tersebut membuat DPRD lebih ketat dalam memberikan persetujuan.

“Kami komitmen untuk bersikap hati-hati. Kita tidak mau ada permasalahan seperti kasus sebelumnya. Semua harus prosedural dan sesuai aturan,” ujarnya.

BACA JUGA: 6 Raperda Inisiatif Pemkab Paser Diusulkan, Salah Satunya Penyertaan Modal PDAM

BACA JUGA: APBD Kutai Kartanegara Turun, Rendi: Perusda Jangan Hanya Minta Tambahan Modal, tapi Lebih Kreatif

Sabaruddin menekankan, bahwa BUMD tidak bisa hanya meminta modal tanpa disertai roadmap yang jelas.

Rencana bisnis harus menjelaskan model usaha, proyeksi pendapatan, risiko, dan sejauh mana dana penyertaan modal berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: