Penyertaan Modal Rp 50 Miliar Belum Bisa Disetujui, Komisi II Tekankan Prinsip Kehati-hatian
Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
“Ini uang rakyat. Maka BUMD harus menunjukkan bagaimana modal itu menghasilkan. Kalau rencana bisnisnya belum terlihat, bagaimana kami akan menyetujui?” katanya.
Menurutnya, rencana bisnis harus detail dan realistis, termasuk analisis pasar, kebutuhan investasi, strategi ekspansi, serta mitigasi risiko jika usaha tidak berjalan sesuai proyeksi.
BACA JUGA: 2 Tahun Beroperasi, Perusda Bhakti Praja Belum Berkontribusi untuk PAD Berau
BACA JUGA: Belum Disuntik Modal, Bupati Minta Perusda Berau Bertahan dengan Inovasi
Selain itu, BUMD juga diminta menunjukkan rekam jejak tata kelola, termasuk audit internal, audit eksternal, dan evaluasi kinerja direksi.
Dalam studi kelayakan, BUMD harus menjelaskan urgensi tambahan modal, kemampuan operasional perusahaan, serta potensi keuntungan yang dapat dihasilkan.
Komisi II menilai dokumen ini sangat krusial karena menentukan apakah penyertaan modal benar-benar layak.
"Kalau studi visinya belum lengkap, kita tidak tahu apakah bisnisnya menguntungkan atau tidak. DPRD tidak bisa memberikan persetujuan tanpa data,” ujar Sabaruddin.
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Siapkan RS Baru di Kutai Barat, Target Rampung 2027
BACA JUGA: Pendapatan Terpangkas Rp6,13 Triliun, DPRD Kaltim dan TAPD Kaji Ulang Gratispol
Dia mengungkapkan, bahwa DPRD kini menerapkan standar yang lebih ketat agar penggunaan anggaran daerah tidak menimbulkan masalah hukum.
Dalam kerangka pengawasan, DPRD meminta data lebih detail mengenai struktur permodalan, komposisi saham, mitra usaha, hingga pola kerjasama BUMD dengan pihak ketiga.
"Rekomendasi kami jelas: berhati-hati. Ini bukan menolak, tapi memastikan semua syarat terpenuhi," katanya.
Ia berharap BUMD dapat merampungkan seluruh dokumen yang belum lengkap sehingga pembahasan dapat dilanjutkan. Jika persyaratan terpenuhi, Komisi II siap melanjutkan proses persetujuan sesuai mekanisme.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
