Unit Pemukiman Kawasan Transmigrasi Prioritas Nasional di Paser Jadi Penyangga IKN, Masih Tersedia 140 Kuota
Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) di Desa Kerang, Batu Engau, Kabupaten Paser.-IST/Disnakertrans Kaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur berupaya fokus percepatan program transmigrasi di Kabupaten Paser.
Lokasi ini diketahui masuk dalam kawasan transmigrasi prioritas nasional pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Sebanyak 200 Unit Permukiman Transmigrasi (UPT), tepatnya berlokasi di Keladen, sebutan lain wilayah Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser telah dipersiapkan. Namun, baru 60 kepala keluarga yang menempati lokasi tersebut dari total 200 kuota yang disediakan.
Kepala Bidang Transmigrasi Disnakertrans Kaltim, Hasan mengatakan, bahwa lokasi ini menjadi bagian dari pengembangan kawasan transmigrasi secara khusus yang diarahkan sebagai daerah penyangga bagi pusat-pusat pertumbuhan. Di mana Desa Kerang adalah kawasan transmigrasi yang mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
BACA JUGA: Resmi! 516,19 Hektre Lahan HPL Transmigrasi di Paser Alih Status
"Saat ini hanya di Desa Kerang yang telah siap dan memiliki Unit Permukiman Transmigrasi (UPT), tepatnya di Kerang. Jadi sejak dimulai 2018, baru terisi 60 KK dari total target kita 200 KK untuk satu pemukiman," ungkap Hasan, Minggu, 22 Juni 2025.
Hasan menjelaskan, bahwa 200 unit pemukiman yang dibangun di Desa Kerang, ditangani oleh UPT Bina, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser.
Namun, program transmigrasi ini sempat mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran dan slot yang disediakan oleh pemerintah pusat. Padahal, peminat program ini masih sangat banyak, terutama dari Pulau Jawa.
"Saat ini kawasan tersebut masih ada kapasitas sekitar 140, karena itu kami meminta kepada kementerian agar segera dipenuhi," terangnya.
BACA JUGA: Pemkab Berau Beri Pemahaman Masyarakat Terkait Ketransmigrasian
Hasan mengatakan, para pendaftar transmigrasi harus mengantre giliran untuk mendapatkan kesempatan berpindah. Mereka tergiur oleh keuntungan yang ditawarkan oleh program ini, yaitu tersedianya lahan untuk bercocok tanam yang sulit didapatkan di pulau-pulau lain.
"Setahun itu pun dijamin hidupnya, baru mendapatkan lahan pribadi yang memiliki legalitas. Nantinya, para transmigran akan diberikan dua lahan, pertama lahan pekarangan rumah dan kedua lahan untuk tumbuhan keras. Asal rajin, kehidupannya pasti terjamin, berbeda dengan keadaan para petani di Pulau Jawa yang kerap kali menyewa lahan untuk bekerja dan bertahan hidup," tambahnya.
Berdasarkan total kuota 200 KK itu, penempatan transmigran akan terbagi menjadi 50-50 persen, antara Transmigrasi Penempatan Setempat (TPS) dan Transmigrasi Penduduk Asal (TPA).
Diketahui, dari sebanyak 60 KK yang sudah ditempatkan, sebanyak 35 KK merupakan warga TPS dan sisanya 25 KK berasal dari luar daerah (TPA). Artinya, kuota TPS tersisa 65 KK dan TPA masih menyisakan 75 KK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
