Resmi! 516,19 Hektre Lahan HPL Transmigrasi di Paser Alih Status

Resmi! 516,19 Hektre Lahan HPL Transmigrasi di Paser Alih Status

Bupati Paser, Fahmi Fadli (tiga dari kiri) menerima surat peralihan status HPL transmigrasi ke APL dari Kementerian ATR/BPN di Jakarta.-(Foto/Prokopim Paser)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Lahan dengan total luas 516,91 hektare yang sebelumnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi di Kecamatan Tanah Grogot, kini beralih status menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL). 

HPL Transmigrasi yang kini beralih status menjadi APL itu terletak di Desa Jone seluas 76,41 hektare, Desa Tapis seluas 103,04 hektare, Desa Tepian Batang seluas 277,66 hektare dan Kelurahan Tanah Grogot seluas 59,80 hektare.

Alih status itu ditandai dengan telah diterimanya surat yang diserahkan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Asnaedi, kepada Bupati Paser, Fahmi Fadli, di Jakarta, Senin (29/7/2024).

BACA JUGA: Seluruh Anggota DPRD Paser Terpilih Sudah Serahkan LHKPN

Bupati Paser, Fahmi Fadli, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang turut terlibat dalam upaya pelepasan HPL ratusan hektare lahan yang kini tersebar di tiga desa dan satu kelurahan itu.

"Tentunya kami atas nama Pemkab Paser mengucapkan terimakasih kepada semua yang terlibat dalam proses pelepasan HPL ini. Dengan ini, masyarakat kini yang memiliki bangunan tidak lagi was-was, bahkan terlegitimasi sebagai milik mereka," kata Fahmi Fadli.

BACA JUGA: Penipu Seleksi Akpol Abal-abal Ditangkap, Mengaku Kenal Petinggi Mabes Polri

Dengan peralihan status lahan ini, tentu masyarakat memiliki kesempatan untuk meningkatkan status lahan yang diduduki menjadi sertifikat. Namun hal itu menjadi ranah Kantor Pertanahan Kabupaten Paser.

"Upaya ini sudah cukup luar biasa. Kami berharap dengan pelepasan status HPL ini, hak masyarakat untuk memiliki sertifikat dapat terwujud. Prosesnya kami menyerahkan kewenangan penuh kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Paser," ujar Fahmi.

BACA JUGA: 37 Wartawan Dinyatakan Kompeten, PWI Pusat: Lakukan Pelanggaran, Status Bisa Dicabut

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Istanto Nurhidayat menyatakan segera mengeksekusi lokasi yang statusnya sudah dilepas Kementerian ATR/BPN RI menjadi APL. 

Pihaknya menargetkan dalam 2 bulan, mulai memproses lahan agar dapat bersertifikat.

"Setelah kami menerima ini selanjutnya akan disosialisasikan terlebih dahulu sebelum kami menerbitkan sertifikat sesuai kebutuhan," kata Istanto.

BACA JUGA: Kunjungi Pasar Inpres Kebun Sayur Balikpapan, Iriana Jokowi Belanja Sekaligus Bagi-bagi Kaos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: