37 Wartawan Dinyatakan Kompeten, PWI Pusat: Lakukan Pelanggaran, Status Bisa Dicabut

37 Wartawan Dinyatakan Kompeten, PWI Pusat: Lakukan Pelanggaran, Status Bisa Dicabut

Peserta Uji Kompetensi Wartawan yang diselenggarakan PWI Kaltim. -PWI Kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) 2024 di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda selama 27-28 Juli 2024.

Dalam pelaksanaan UKW tersebut diikuti 42 orang peserta, dimana 37 wartawan dinyatakan kompeten. Adapun dua orang lainnya tidak kompeten dan tiga orang tidak hadir. Sebagai rinciannya kategori jenjang utama diikuti enam peserta, madya enam peserta dan muda 25 peserta.  

“Data dari PWI Pusat memiliki 125 penguji se-Indonesia. Dengan jumlah anggota PWI yang sudah besertifikasi sebanyak 19.578 orang. UKW adalah salah satu program prioritas PWI Pusat, selain Sekolah Jurnalisme Indonesia,” kata Firdaus Komar selaku Direktur Lembaga Pendidikan UKW PWI Pusat.

BACA JUGA:Ketua PWI Pusat Tekankan Pentingnya Kompetensi Wartawan

Pria yang kerap disapa Firdaus itu menyebut, PWI Pusat mendapatkan alokasi 21 provinsi yang difasilitasi oleh Dewan Pers untuk menyelenggaran UKW.  Adapun target setiap tahunnya, ujar Firdaus, yaitu sebanyak 1.500 wartawan yang dinyatakan kompeten.  Ia pun berpesan bagi wartawan yang dinyatakan belum kompeten, agar terus semangat belajar.

“Ketika belum kompeten itu mungkin ada hal-hal non teknis seperti nervous, seperti belum terbiasa menghadapi satu ujian. Tapi jangan patah semangat,” ucap Firdaus dihadapan awak media.


Peserta UKW jenjang utama bersama penguji Firdaus Komar (tengah)-PWI Kaltim-

BACA JUGA:Ombudsman RI Kaltim Sambangi MPP Samarinda: ‘Layanan Harusnya Setiap Hari’

“Mereka yang sudah dinyatakan kompeten, akan tercatat di situs resmi Dewan Pers. Sehingga dapat membedakan wartawan yang belum berkompeten dengan yang tidak, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Di waktu yang sama, Haris Sadikin kepala bidang pendidikan PWI pusat menyampaikan, setelah UKW terlaksana kan jangan lupa kerja profesional wartawan. 

“Tetap jadikan kode etik sebagai pedoman,” tegasnya.

Haris Sadikin juga menekankan, UKW itu sangat penting untuk dapat membedakan wartawan yang benar-benar kompeten dan yang tidak. 

Ada banyak wartawan tapi belum tentu semua kompeten. Jadi gunakan sertifikat dengan baik, jangan disalahgunakan,” pesannya.

BACA JUGA:Ini Penyebab Partisipasi Pilkada Lebih Rendah Dibanding Pemilu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: