Bankaltimtara

Unit Pemukiman Kawasan Transmigrasi Prioritas Nasional di Paser Jadi Penyangga IKN, Masih Tersedia 140 Kuota

Unit Pemukiman Kawasan Transmigrasi Prioritas Nasional di Paser Jadi Penyangga IKN, Masih Tersedia 140 Kuota

Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) di Desa Kerang, Batu Engau, Kabupaten Paser.-IST/Disnakertrans Kaltim-

BACA JUGA: Kirab Bangga Kencana 2025 Sasar Keluarga Berisiko Stunting hingga IKN

"Namun untuk TPS, yang bisa ditempatkan hanya warga yang berdomisili di sekitar kawasan Kerang. Bagi masyarakat dari luar daerah, jatah yang tersisa hanya melalui skema TPA," jelas Hasan.

Selain kawasan Kerang, Hasan menyebutkan hingga saat ini masih ada 2 kawasan lainnya yang dijadikan lokasi transmigrasi di Benua Etam.

"Kaltim sebenarnya punya tiga kawasan transmigrasi, yaitu Maloy di Kutai Timur, Muara Komam dan Kerang di Paser. Dari ketiga kawasan tersebut, Maloy dan Kerang mulanya jadi prioritas nasional sementara Muara Komam prioritas Kementerian Tranmigrasi," bebernya.

Dalam hal ini, tujuan utama program transmigrasi bukan hanya memindahkan penduduk ke lokasi baru, tapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan, baik bagi transmigran maupun warga lokal di sekitar kawasan.

BACA JUGA: Wilayah Terpotong IKN, Kukar Minta Nama Desa yang Sudah Ada Tidak Diganti

Program ini pun mencakup pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan fasilitas umum lain. Yang mana, Jika dijalankan secara tepat sasaran dan transparan, maka saerah itu juga akan berkembang.

Demi menyinergikan kebijakan lintas daerah dalam mendukung terciptanya 53 kawasan prioritas nasional, serta transmigrasi yang mendukung pembangunan IKN, pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan pihak kementerian terkait untuk memastikan hal itu berjalan efektif.

Meski belum ada pembahasan cadangan lahan yang diusulkan, namun tetap harus diperhitungkan.

"Pastinya, terlebih dahulu diperlukan pencadangan lahan transmigrasi di wilayah IKN yang mengusung transformasi ekonomi hijau. Saat ini, belum pernah ada proses pencadangan lahan transmigrasi di wilayah IKN. Karena, penempatan transmigrasi tidak bisa serta-merta dilakukan. Harus ada tahapan pengusulan pencadangan lahan oleh pemerintah setempat," papar Hasan.

BACA JUGA: Janji Rudy Mas'ud Perjuangkan Perbaikan Jalan Nasional Kukar–Kubar

Kendati demikian, hal ini perlu untuk dimatangkan lebih lanjut perencanaannya. Nanti, skemanya, dilanjutkan dengan SK Gubernur, lalu ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

"Dalam hal ini kalau di IKN berarti kan Pemerintah Kabupaten PPU, terus itu nanti naik ke pemprov. nanti ada SK pencadangan gubernur. Setelah itu baru bisa ditetapkan oleh Menteri Agraria atau RBPN. Nah keluarlah SK HPL," kata Hasan.

"Setelah HPL terbit dan sertifikat dikeluarkan, barulah lahan tersebut berada di bawah kewenangan kementerian dan bisa dijadikan lokasi transmigrasi. Namun hingga kini, belum ada satu pun proses itu yang berjalan di IKN," sambungnya.

Tidak Ada Penempatan Transmigrasi di IKN secara Langsung

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait