Bankaltimtara

KKP Ungkap Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Air Laut oleh Perusahaan di Tarakan

KKP Ungkap Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Air Laut oleh Perusahaan di Tarakan

KKP mendeteksi adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan air laut untuk pengolahan bubur kertas di Kaltara.-(Ilustrasi/ Istimewa)-

TARAKAN, NOMORSATUKALTIM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan air laut oleh sebuah perusahaan swasta di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). 

Dugaan ini mencuat setelah hasil pengawasan di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki dokumen perizinan sesuai klasifikasi kegiatan usahanya.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa perusahaan tersebut menggunakan air laut hasil proses desalinasi untuk mendukung kegiatan industri, khususnya produksi bubur kertas atau pulp. 

Pria akrab disapa Ipunk tersebut mengatakan, aktivitas itu harus tetap memerlukan izin pemanfaatan air laut sebagaimana tertuang dalam klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

BACA JUGA: KRUS Dirambah Penambang Ilegal, Gakkum LHK: Bukan Sekadar Pelanggaran Biasa

BACA JUGA: Pasang Laut Tinggi Pada 13-16 Mei 2025, Warga Pesisir Diimbau Waspada

“Meskipun kegiatan pemanfaatan air laut hanya bersifat sebagai penunjang atau pendukung industri, bukan kegiatan utamanya, perusahaan harus tetap melengkapi izin sesuai KBLI-nya,” kata Ipunk, dikutip dari Antara, Senin (12/5/2025).

Lebih lanjut ia menerangkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021, bila kapasitas sistem pengambilan air laut atau water intake melebihi 50 liter per detik, maka perusahaan wajib mencantumkan KBLI 36002 yang mengatur Penampungan dan Penyaluran Air Baku.

Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Yoki Jiliansyah mengungkapkan, dari hasil pengawasan, instalasi desalinasi milik perusahaan PTPRI tercatat memiliki kapasitas pengambilan air laut mencapai 125.000 meter kubik per hari. 

Jumlah tersebut setara dengan sekitar 1.446 liter per detik, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan.

BACA JUGA: Pabrik Pengolahan Rumput Laut Kukar Pesisir Ditarget Beroperasi Tahun Ini

BACA JUGA: Curi Ikan di Perairan Indonesia, 2 Kapal Vietnam Ditangkap KKP

“Kami lakukan analisa mendalam unsur-unsur pelanggarannya berdasarkan PP 85 Tahun 2021 dan Permen KP 31 Tahun 2021, dan PT PRI ini berpotensi dikenakan sanksi administratif,” jelas Yoki.

Pemanfaatan air laut yang dimaksud merupakan kegiatan Air Laut Selain Energi (ALSE), yaitu penggunaan air laut untuk menghasilkan produk atau mendukung kegiatan di luar sektor energi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: