KKP Ungkap Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Air Laut oleh Perusahaan di Tarakan
KKP mendeteksi adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan air laut untuk pengolahan bubur kertas di Kaltara.-(Ilustrasi/ Istimewa)-
Dalam kasus ini, air hasil desalinasi dimanfaatkan tidak hanya untuk sistem pendinginan, tetapi juga sebagai bagian penting dari proses produksi industri pulp.
Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya telah menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku dalam memanfaatkan ruang laut.
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Siapkan Rp28 M untuk Bangun Jalan Penghubung Mahulu–Malinau
BACA JUGA: Lawan Ormas Premanisme di Kaltim, Kodam VI/ Mulawarman Bentuk Satgas Terpadu
Hal itu bertujuan menjaga kelestarian ekosistem laut, tidak mengganggu kehidupan masyarakat pesisir, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kelautan yang berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

