Bankaltimtara

Berau Kantongi 3 Kampung yang Penuhi Syarat Awal Program Nelayan Merah Putih

Berau Kantongi 3 Kampung yang Penuhi Syarat Awal Program Nelayan Merah Putih

Plt Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Berau, Maulidiyah memastikan pihaknya telah mengantongi 3 nama kampung untuk diajukan dalam program Nelayan Merah Putih.-(Disway Kaltim/ Azwini)-

BERAU, NOMORSATUKALTIM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah mengantongi 3 nama kampung yang dinyatakan memenuhi syarat awal untuk diusulkan dalam Program Kampung Nelayan Merah Putih. 

Ketiga kampung tersebut adalah Buyung-Buyung, Talisayan, dan Biduk-Biduk.

Plt Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Berau, Maulidiyah mengatakan, ketiga kampung pesisir itu memiliki basis nelayan yang kuat serta potensi Perikanan yang dinilai layak dikembangkan sebagai klaster ekonomi terpadu.

“Untuk kampung nelayan merah putih ini sebenarnya ada tiga yang kami siapkan yaitu Buyung-Buyung, Talisayan, dan Biduk-Biduk,” ujar Maulidiyah kepada NOMORSATUKALTIM saat dikonfirmasi belum lama ini.

BACA JUGA: 41 Kapal Nelayan Berau Siap Ikut Gerai Perizinan November Mendatang, Diskan Tunggu Kepastian dari Pusat

BACA JUGA: Angin Segar untuk Nelayan, Pemkab Berau Segera Buka Gerai Perizinan Kapal di Daerah

Ia menjelaskan bahwa salah satu syarat utama penetapan lokasi adalah ketersediaan lahan untuk pembangunan fasilitas inti. 

Pada ketentuan awal, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mensyaratkan lahan minimal satu hektare dengan status clear and clean.

Dari 3 kampung yang diusulkan, Buyung-Buyung dan Biduk-Biduk menjadi lokasi yang lebih dulu memenuhi syarat, karena ketersediaan lahannya dinilai mencukupi.

Namun, setelah dilakukan konfirmasi ulang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa ketentuan luas lahan ternyata tidak bersifat kaku.

BACA JUGA: Diskan Berau Terapkan Pengelolaan Perikanan Berbasis Geospasial untuk Perairan Umum

BACA JUGA: Semarak Peringatan Harkannas ke-12 di Berau, Hadirkan Festival Ikan Hias hingga Bazar UMKM

“Setelah kami konfirmasi ke tim nelayan Kampung Merah Putih dari KKP, ternyata tidak harus seluas itu. Di Talisayan ternyata ada lahan berukuran 50 x 50 meter dan itu dinyatakan boleh,” jelasnya.

Maulidiyah menambahkan, setelah syarat awal dinyatakan lengkap, KKP akan menurunkan tim untuk melakukan survei lapangan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: