Bankaltimtara

ARUKKI Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Lingkungan Usai Putusan Praperadilan Unmul

ARUKKI Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Lingkungan Usai Putusan Praperadilan Unmul

Dugaan aktivitas tambang ilegal yang terjadi di dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Pendidikan dan Pelatihan (KHDTK DIKLAT) yang dikelola oleh Fahutan Universitas Mulawarman, Samarinda. -Humas Unmul-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM –Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) merespons Putusan praperadilan oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, terkait penetapan tersangka dugaan perusakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).

ARUKKI menilai kasus dugaan perusakan lingkungan di Unmul tersebut merupakan alarm serius bagi penegakan hukum di sektor kehutanan.

ARUKKI telah melayangkan surat bernomor 068/ARUKKI/IX/2025 kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalimantan, pada Senin (15/9/2025).

Isi surat tersebut mendesak agar penyidikan baru segera dibuka dengan prosedur hukum yang lebih ketat dan transparan.

ARUKKI menilai putusan praperadilan Pengadilan Negeri Samarinda pada 10 September 2025 yang membatalkan status tersangka Dariah dan Edi justru memperlihatkan kelemahan mendasar penyidik Gakkum LHK dalam menangani kasus ini.

Wakil Ketua Umum ARUKKI, M Munari, menjelaskan bahwa hakim menemukan adanya pelanggaran prosedural.

Mulai dari tidak terpenuhinya syarat dua alat bukti yang sah hingga kurangnya koordinasi dengan pihak kepolisian.

Temuan itu, menurut ARUKKI, harus dijadikan momentum evaluasi besar-besaran, bukan dianggap kekalahan semata.

“Putusan praperadilan ini adalah lonceng peringatan, bukan tanda kekalahan. Keadilan lingkungan dan kepercayaan publik tidak boleh dikorbankan oleh ketidakprofesionalan aparat,” tegas Munari melalui keterangan resmi tertulis, pada Selasa 16 September 2025.

Dalam surat yang diserahkan langsung ke Balai Gakkum LHK Kalimantan, ARUKKI mengajukan dua tuntutan utama.

Pertama, membuka penyidikan baru dengan melengkapi dokumen penting seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat perintah penyidikan.

Kedua, memerkuat koordinasi dengan Polda Kaltim, khususnya Korwas PPNS, agar proses hukum berjalan sesuai aturan.

Munari menegaskan, fakta adanya aktivitas perusakan lingkungan di KHDTK Unmul tidak bisa dihapus begitu saja oleh cacat administrasi.

Kawasan tersebut merupakan aset pendidikan, penelitian, dan konservasi penting bagi Kalimantan Timur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: