ARUKKI Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Lingkungan Usai Putusan Praperadilan Unmul
Dugaan aktivitas tambang ilegal yang terjadi di dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Pendidikan dan Pelatihan (KHDTK DIKLAT) yang dikelola oleh Fahutan Universitas Mulawarman, Samarinda. -Humas Unmul-
“Pembebasan tersangka karena alasan teknis tidak boleh mengubur kewajiban negara mengusut tuntas tindak pidana perusakan lingkungan,” ujarnya.
ARUKKI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan mereka.
Organisasi itu juga menuntut respons cepat dan transparan dari Gakkum LHK atas surat yang telah dilayangkan.
“Bagi kami, kasus di Unmul menjadi ujian kepercayaan publik terhadap konsistensi penegakan hukum lingkungan di Indonesia,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pejabat fungsional Gakkum KLHK, Annurahim, menyebut kemenangan tersangka lebih dipengaruhi kekuatan keterangan ahli yang diajukan pihak pemohon.
la menegaskan, selama proses penyidikan, Gakkum telah memeriksa lebih dari 14 saksi, termasuk mahasiswa dan pihak terkait. Namun, hakim lebih mempertimbangkan saksi ahli yang dihadirkan tersangka.
"Sebenarnya saksi sudah kami periksa, termasuk dari kalangan mahasiswa. Tapi hakim tampaknya lebih menekankan keterangan ahli, termasuk profesor dari Universitas Indonesia," jelas Annurahim, Sabtu (13/9/2025).
la menambahkan, penggunaan ahli bukan berarti Gakkum minim bukti. Alat bukti masih dalam proses penyelidikan, termasuk terkait penetapan tersangka dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Bukan salah tangkap sebenarnya. Alat bukti masih kami lidik. SPDP itu sebenarnya akan kami sampaikan, tapi saat itu tersangka belum jelas," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
