Bankaltimtara

Polda Kaltim: Surat Pengeluaran Penahanan Misran Toni untuk Pelimpahan ke Kejaksaan, Bukan Pembebasan

Polda Kaltim: Surat Pengeluaran Penahanan Misran Toni untuk Pelimpahan ke Kejaksaan, Bukan Pembebasan

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto-Chandra/ Nomorsatukaltim-

BACA JUGA: Polres Paser Diduga Tangkap Pendamping Hukum Misran Toni, PBH Peradi Balikpapan Layangkan Keberatan

Disamping itu, Kombes Pol Yuliyanto juga membantah kabar yang beredar mengenai penangkapan kuasa hukum Misran Toni bernama Fathurrahman.

Ia menegaskan tidak ada surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap kuasa hukum tersebut.

"Kemudian terkait dengan kabar bahwa lawyer-nya Misran Toni itu ditangkap, itu tidak benar. Jadi tidak ada surat perintah penangkapan kepada Fathurrahman," tegasnya.

Lebih lanjut, Yuliyanto menjelaskan, bahwa faktanya Fathurrahman tidak ditahan oleh pihak kepolisian. "Faktanya kan dia tidak ditahan," tegasnya.

BACA JUGA: Polda Kaltim Tegaskan Penetapan Tersangka terhadap Misran Toni di Muara Kate Berdasarkan Bukti Sah

Mengenai keberadaan kuasa hukum saat proses pengamanan tersangka, Yuliyanto mengaku belum mendapat laporan detail.

Ia menuturkan, bahwa tidak mengetahui secara pasti apakah Fathurrahman berada di Polres semalaman atau pulang, serta apakah mendampingi kliennya hingga penyerahan ke kejaksaan pada pagi harinya.

"Untuk kuasa hukumnya, saya tidak tahu situasinya seperti apa, tapi faktanya memang tidak ditahan," katanya.

Di sisi lain, soal Surat Perintah Pengeluaran Tahanan yang dikeluarkan oleh Polres Paser, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, bahwa hal tersebut merupakan prosedur administrasi standar dalam proses penyerahan tersangka ke kejaksaan. Surat tersebut bukan bermaksud untuk membebaskan tersangka.

BACA JUGA: Dugaan Pembunuhan di Muara Kate, LBH Nilai Penetapan Tersangka Misran Toni Sebagai Bentuk Kriminalisasi

"Terkait Surat Perintah Pengeluaran Tahanan, itu administrasi untuk diserahkan ke kejaksaan. Itu memang harus ada Surat Perintah Pengeluaran Penahanan," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa ketika seseorang ditahan, pasti ada surat perintah penahanan. Demikian pula ketika tersangka akan dikeluarkan, baik karena sakit, penangguhan, maupun dalam rangka penyerahan ke kejaksaan tahap II, penyidik harus mengeluarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan.

"Berarti bukan untuk dibebaskan (tujuan dikeluarkan surat itu). Itu administrasi penyidikannya seperti itu," tambahnya.

Adapun pihaknya turut menanggapi terhadap tuduhan kriminalisasi Misran Toni. Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, bahwa penyidik bekerja berdasarkan jejak-jejak bukti dan alat bukti yang ditemukan, bukan mengada-ada.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait