Bankaltimtara

Pakar Hukum Soroti Gugatan Kementerian ESDM kepada Aktivis Lingkungan Kutim: Harusnya Ditolak

Pakar Hukum Soroti Gugatan Kementerian ESDM kepada Aktivis Lingkungan Kutim: Harusnya Ditolak

Pakar Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah.-(Dok. Disway Kaltim)-

Castro juga menyoroti aspek hukum dari langkah ESDM tersebut. Ia menilai, gugatan ke PTUN justru keliru secara prosedural, karena seharusnya tidak ditujukan kepada individu yang menang dalam sengketa, melainkan terhadap putusan lembaga KIP itu sendiri.

“Kalau dalam konteks ini, Erwin itu siapa? Jadi kalaupun misalnya itu diarahkan kepada PTUN, harusnya hakim-hakim PTUN dalam proses dismissal nanti menentukan apakah akan diterima atau tidak. Jelas harusnya ditolak, karena ini di luar kompetensi dari Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

BACA JUGA: Warga Bisa Menggugat! Pakar Unmul Beberkan Opsi Hukum soal BBM Bikin Kendaraan Rusak

BACA JUGA: BBPJN Kaltim Gandeng KPC, Rp5,9 Miliar Disiapkan untuk Bored Piled Jalan Longsor Sangatta–Simpang Perdau

Sementara itu, kemenangan Erwin di KIP pada 30 Juli 2025 sempat disambut sebagai momentum penting bagi keterbukaan informasi publik di sektor tambang. Putusan tersebut dianggap sebagai terobosan dalam memperjuangkan hak masyarakat atas informasi lingkungan hidup, terutama di daerah yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan.

Namun, langkah ESDM menggugat balik ke PTUN justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik. Banyak pihak menilai tindakan itu sebagai bentuk perlawanan terhadap semangat transparansi dan akuntabilitas yang dijamin undang-undang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kementerian ESDM terkait alasan pengajuan gugatan keberatan tersebut. Publik kini menanti langkah PTUN Jakarta dalam memutuskan apakah perkara ini akan diterima atau justru ditolak sejak tahap awal.

Jika hakim menolak gugatan tersebut, maka putusan KIP yang memenangkan Erwin akan tetap sah dan mengikat, serta menjadi preseden penting dalam mendorong keterbukaan informasi publik di sektor pertambangan nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: