IRT di Kota Bangun Simpan 53 Paket Sabu di Kolong Rumah
I (37) ibu rumah tangga yang ditangkap Polsek Kota Bangun karena menyimpan sabu di rumah.-istimewa/Polsek Kota Bangun-
KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Seorang ibu rumah tangga berinisial I (37) diamankan Polsek Kota Bangun karena diduga menyimpan puluhan paket sabu-sabu di kolong rumahnya, di Jalan Pasir Putih, Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.
Dimana menyebut rumah pelaku disebut-sebut kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
BACA JUGA:Petakan Potensi Korupsi, Pemkab Kukar Terapkan MCSP sebagai Peringatan Dini
Sekira pukul 18.50 Wita, polisi mencurigai salah satu rumah dan menemukan seorang perempuan berada di belakang rumah tersebut.
Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa perempuan tersebut adalah I, pemilik rumah yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan narkoba.
Kapolres Kukar,AKBP Dody Surya Putra melalui Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui memiliki dan menyimpan sabu-sabu yang disembunyikan di bawah kolong rumahnya.
BACA JUGA:Si Jago Merah Lahap Dua Rumah di Sebulu, 21 Jiwa Terdampak
“Kami langsung menggeledah rumah pelaku bersama Kepala Desa Liang, Rodiani, dan menemukan satu kantong plastik bening yang berisi satu kertas amplop. Di dalamnya terdapat satu plastik klip ukuran besar yang menyimpan 53 bungkus sabu,” terang AKP Ribut.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita satu lembar tisu yang membungkus satu pipet kaca serta dua sendok takar yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu.
“Pelaku mengakui seluruh barang tersebut miliknya, termasuk alat bantu untuk mengisap sabu,” tambah AKP Ribut.
BACA JUGA:Polres Kukar Bagikan Ratusan Bendera Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Usai penggeledahan, tersangka I beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kota Bangun guna proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
