IRT di Kota Bangun Simpan 53 Paket Sabu di Kolong Rumah
I (37) ibu rumah tangga yang ditangkap Polsek Kota Bangun karena menyimpan sabu di rumah.-istimewa/Polsek Kota Bangun-
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
“Untuk sementara ini, pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Ribut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 53 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto mencapai 17,66 gram.
Jumlah tersebut tergolong cukup besar untuk peredaran di tingkat desa.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba yang terjadi di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
BACA JUGA:2 Hari Hilang di Sungai Mahakam, Jenazah Paman dan Keponakan Ditemukan Terpisah
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu aparat dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti,” tegas Kapolsek.
Saat ini, pelaku I masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menggali lebih jauh asal barang haram tersebut dan potensi keterlibatan pihak lain.
BACA JUGA:Penuhi Janji, Bupati Aulia Serahkan Bonus MTQ: Juara Dapat Rp25 Juta dan Umrah
Aparat berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

