Bankaltimtara

Petakan Potensi Korupsi, Pemkab Kukar Terapkan MCSP sebagai Peringatan Dini

Petakan Potensi Korupsi, Pemkab Kukar Terapkan MCSP sebagai Peringatan Dini

Penadatanganan MOU surat pernyataan oleh seluruh kepala terkait implementasi MCSP, Rabu (6/8/2025).-IST/Prokopim Kukar-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) menjadi sistem peringatan dini antikorupsi di Kutai Kartanegara (Kukar) yang dikembangkan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendeteksi potensi korupsi sejak dini.

Pemkab Kukar dalam mengimplementasikan sistem ini ditunjukkan melalui penandatanganan surat pernyataan oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang berlangsung di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Rabu 6 Agustus 2025.

Penandatanganan tersebut disaksikan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, didampingi Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, Asisten III Dafip Hariyanto, dan Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menjelaskan, bahwa MCSP merupakan bagian dari Early Warning System (EWS) yang dikembangkan KPK untuk menilai efektivitas pencegahan korupsi di tingkat daerah secara komprehensif dan sistematis.

BACA JUGA: WNA di Kukar Capai 115 Orang, Terbanyak Asal China

BACA JUGA: Penuhi Janji, Bupati Aulia Serahkan Bonus MTQ: Juara Dapat Rp25 Juta dan Umrah

“MCSP ini menjadi alat bantu strategis bagi pemerintah daerah dalam membaca dan mengantisipasi potensi korupsi yang bisa terjadi di setiap unit kerja,” ujar Aulia.

Menurutnya, sistem MCSP tidak hanya sebagai alat pemantauan kinerja birokrasi, tetapi juga mendorong terwujudnya pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Pemkab Kukar berkomitmen melakukan mitigasi terhadap potensi-potensi terjadinya korupsi dan sudah menyiapkan rencana tindak lanjut untuk melengkapi dokumen-dokumen tersebut,” tegas Aulia.

Ia menyampaikan, bahwa Pemkab Kukar menargetkan untuk terhindar dari zona merah dalam sistem penilaian MCSP, dan naik ke zona hijau dengan nilai antara 78 hingga 100 yang menunjukkan status “terjaga” dalam aspek pencegahan korupsi.

BACA JUGA: Kejati Kaltim Tahan Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE Atas Dugaan Korupsi Rp38,4 Miliar

BACA JUGA: Korupsi TPP Rp1,2 Miliar, ASN Dinkes Berau Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

“Kami menargetkan posisi Kukar berada di zona hijau MCSP karena saat ini kita masih di zona merah yang rawan korupsi,” tambahnya.

Aulia juga menyebutkan, bahwa pihaknya akan memaparkan progres pelaksanaan MCSP dalam agenda resmi yang digelar oleh KPK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: