Polresta Samarinda Tangkap 47 Tersangka Sepanjang Juli 2025, Kasus Curanmor Mendominasi
Pencurian motor mendominasi kasus kriminalitas yang diungkap jajaran Polresta Samarinda.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Jajaran Polresta Samarinda mencatat peningkatan kasus kriminalitas konvensional selama bulan Juli 2025. Dalam periode 1–31 Juli, polisi menangani 34 laporan polisi yang berkaitan dengan pencurian dan berhasil mengamankan 47 tersangka dari berbagai wilayah kota.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan hasil ini dalam konferensi pers pada Selasa 5 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, bahwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi jenis tindak pidana yang paling dominan dilaporkan warga selama periode tersebut.
"Selama Juli, kami melihat adanya tren peningkatan kejahatan konvensional yang cukup meresahkan, terutama untuk kasus curanmor. Hampir semua Polsek jajaran menerima laporan serupa," ungkap Hendri di hadapan awak media.
BACA JUGA: Motor Curian Dijual di Marketplace Facebook, Pelaku Curanmor di Kukar Ditangkap
Dari total 17 laporan polisi terkait curanmor, pihak kepolisian berhasil mengamankan 17 tersangka dan menyita 14 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti.
Tak hanya motor, polisi juga mengamankan peralatan yang digunakan para pelaku untuk beraksi, seperti kunci letter T dan alat bantu pembobol kendaraan.
Barang bukti sepeda motor yang disita diperkirakan memiliki nilai total mencapai Rp210 juta, tergantung jenis dan kondisi kendaraan.
Adapun, rincian pengungkapan curanmor, antara lain Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus 5 laporan polisi, dengan 2 tersangka. Polsek Samarinda Kota 1 laporan dengan 1 tersangka. Polsek Samarinda Ulu 1 laporan dengan 1 tersangka. Polsek Sungai Kunjang 3 laporan, dengan 2 tersangka.
BACA JUGA: Kawanan Curanmor di Samarinda Gasak Motor Saat Korban Tidur
Kemudian, Polsek Sungai Pinang menangani 4 laporan, dengan 5 tersangka. Polsek Samarinda Seberang 1 laporan, 2 tersangka. Polsek Palaran menerima 2 laporan dengan 2 tersangka. Sementara itu, Polsek Pelabuhan Samarinda nihil pengungkapan curanmor.
Hendri menegaskan, bahwa kelalaian warga menjadi faktor utama yang dimanfaatkan para pelaku. "Modus yang kami temukan sebagian besar karena korban tidak mengunci stang motor, atau lupa mengambil kunci yang tertinggal. Ada juga kasus di mana kunci motor dan rumah digabung jadi satu. Saat korban membuka pintu rumah, kunci motor tertinggal di luar, dan langsung diambil pelaku," bebernya.
Sementara itu, untuk kasus pencurian non-curanmor seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian biasa (pasal 362 KUHP), pihaknya mengungkap 17 laporan dengan total 30 tersangka.
Salah satu kasus menonjol terjadi di Jalan Abdul Muthalib beberapa waktu lalu, di mana pelaku melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil dan mengambil barang berharga milik korban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
