Bankaltimtara

Polres Kutim Tangkap Pengedar Sabu di Karya Baru, 87 Gram Barang Bukti Disita

Polres Kutim Tangkap Pengedar Sabu di Karya Baru, 87 Gram Barang Bukti Disita

Tersangka pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kutim.-IST/Polres Kutim-

Atas perbuatannya, A.F.N dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Erwin juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. “Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi muda,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait