Bankaltimtara

Polres Kutim Tangkap Pengedar Sabu di Karya Baru, 87 Gram Barang Bukti Disita

Polres Kutim Tangkap Pengedar Sabu di Karya Baru, 87 Gram Barang Bukti Disita

Tersangka pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kutim.-IST/Polres Kutim-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Karya Baru, Kecamatan Muara Wahau.

Tersangka berinisial A.F.N alias A (21) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025 lalu.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di kawasan Kecamatan Muara Wahau yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Setelah kami melakukan pemantauan selama beberapa hari, tim berhasil mengidentifikasi tersangka yang diduga sebagai pengedar,” ujar Kasatresnarkoba Polres Kutai Timur, Iptu Erwin Susanto, saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis 10 Juli 2025.

BACA JUGA: BNNP Kaltim Musnahkan 4,5 Kg Sabu, Tangkap Kurir Asal Malaysia dan Aceh

BACA JUGA: Residivis Kasus Narkoba di Balikpapan Ditangkap Lagi, Polisi Sita 5 Paket Sabu

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 06.30 Wita di Jalan Poros RT 017 RW 000, Desa Karya Baru, Muara Wahau. Petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Saat proses penggeledahan, polisi menemukan 11 poket berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Total berat barang bukti mencapai 87,02 gram termasuk plastik pembungkusnya.

“Kami temukan barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar. Ini menunjukkan tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tapi juga bagian dari jaringan pengedar,” jelas Erwin.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dengan sistem “jejak”, yakni barang yang diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil tanpa bertemu langsung dengan pengedar lainnya.

BACA JUGA: Setahun Jadi Target Polisi, Pengedar Sabu di Anggana Akhirnya Dibekuk

BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Pemuda di Kuaro saat Transaksi Sabu di Pinggir Jalan

Lebih lanjut, tersangka langsung dibawa ke Polres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang mungkin saja terlibat.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan ini saja. Proses pengembangan terus dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kutim,” tegas Erwin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait