Setahun Jadi Target Polisi, Pengedar Sabu di Anggana Akhirnya Dibekuk
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka PR (tengah) di Mapolsek Anggana.-IST/Polsek Anggana-
Saat itu RP terlihat berada di Jalan Poros Samarinda–Anggana dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Begitu kami pastikan bahwa itu adalah RP, tim langsung melakukan penangkapan. Dia kini sudah kami tahan dan sedang dalam pemeriksaan intensif,” terang AKP Wira.
BACA JUGA: Seorang Pria Diamankan Bersama Lima Paket Sabu di Area Penjemuran Ikan Balikpapan Timur
BACA JUGA: Polresta Balikpapan Tangkap Residivis Pengedar Sabu di Apartemen Green Valley
RP kini telah ditahan di Mapolsek Anggana untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat di atas lima gram.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
