Bankaltimtara

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian 980 Kg Buah Sawit Milik Warga Desa Laburan, 2 Orang Ditetapkan sebagai DPO

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian 980 Kg Buah Sawit Milik Warga Desa Laburan, 2 Orang Ditetapkan sebagai DPO

Ilustrasi.-istimewa-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Kebun sawit di Desa Laburan, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser jadi sasaran pencurian.

Aksi pencurian itu pun bikin pemilik kebun resah, kemudian melaporkan ke pihak kepolisian karena buah sawit di kebunnya kerap dicuri.

Setelah dilakukan penyelidikan, dua pria diduga pelaku pencurian buah sawit berinisal IK (26) dan AR (31) akhirnya ditangkap polisi pada Rabu 25 Juni 2025.

Barang bukti yang didapat tak tanggung-tanggung. Beratnya mencapai 980 Kilogram (Kg), diangkut menggunakan mobil pikap.

BACA JUGA: Pencurian Spare Part Alat Berat dengan Modus Sembunyikan di Kardus Susu, Perusahaan Rugi Rp60 Juta

BACA JUGA: CCTV Ungkap Aksi Pencurian dan Pembakaran Toko di Kukar, Anak Kades Terlibat

"Barang bukti yang diamankan, 1 mobil pikap, 1 arco, 1 alat egreh, 1 alat tojok, 1 gergaji besi dan buah sawit seberat 980 kg," kata Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, Sabtu 28 Juni 2025.

Saat ditelusuri polisi, ternyata pelaku pencurian buah sawit tak hanya 2 orang, dikabarkan dari pengakuan salah satu pelaku yang diamankan bahwa mereka beraksi 4 orang.

Polisi sempat melakukan pengejaran, namun akhirnya kehilangan jejak, kedua pelaku tersebut saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dua pelaku lain lolos dalam pengejaran. Saat ini kami dari kepolisian menetapkan dua pelaku lainnya masuk dalam DPO," ungkapnya.

BACA JUGA: Kapasitas Alat Pengelolaan Limbah Padat RSPS Paser Meningkat jadi 300 Kg

BACA JUGA: 9 Desa di Paser Belum Terjangkau Internet, Pemkab Rencana Pasang Starlink

Saat ini dua pelaku pencurian buah sawit beserta barang bukti sudah berhasil diamankan ke Mapolres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: