Bobol Kamar Kos Mahasiswa, Residivis Kembali Ditangkap Polsek Balikpapan Selatan
Ilustrasi pencurian.-pixabay-
BACA JUGA: Polsek Balikpapan Utara Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian Laptop Rp 27 Juta
Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan di tempat tinggal orang lain pada malam hari dengan merusak gembok. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ia mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengembangkan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan lingkungan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan di sekitar tempat tinggal masing-masing. Bila perlu, pasang CCTV dan aktifkan kembali kegiatan poskamling. Jika terjadi hal mencurigakan, segera hubungi call center Polresta Balikpapan di 110, layanan ini gratis," pungkasnya.
BACA JUGA: 4 Pelaku Pencurian Truk di Balikpapan Ditangkap Polisi, Dijual Rp50 Juta ke Seberang
Sebagai informasi, pihak kepolisian juga membuka kanal aduan daring (online) untuk mempermudah masyarakat melaporkan kejadian kriminal secara cepat dan responsif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
