Bankaltimtara

Bobol Kamar Kos Mahasiswa, Residivis Kembali Ditangkap Polsek Balikpapan Selatan

Bobol Kamar Kos Mahasiswa, Residivis Kembali Ditangkap Polsek Balikpapan Selatan

Ilustrasi pencurian.-pixabay-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pria berinisial F (23), kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah kamar kos di wilayah Balikpapan Selatan.

Pria yang diketahui merupakan residivis kasus serupa itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan hanya dua hari setelah kejadian berlangsung.

Pencurian terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekira pukul 22.00 Wita, di kamar kos yang berlokasi di Perum Griya Permata Asri, Jalan Danau Tondano, RT 43, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Korban, seorang mahasiswa bernama ACH Iring, menyadari kamarnya dibobol setelah mendapati gembok pintu rusak dan kondisi dalam ruangan berantakan.

BACA JUGA: Pencurian Spare Part Alat Berat dengan Modus Sembunyikan di Kardus Susu, Perusahaan Rugi Rp60 Juta

"Saya pulang malam itu dan melihat gembok sudah rusak. Begitu masuk kamar, semua barang berserakan. Laptop, HP, dompet, dan tas sudah tidak ada di tempat," kata Iring dalam laporannya kepada pihak kepolisian.

Ia menyebut, barang-barang yang hilang dari kamar kosnya antara lain sebuah laptop merek ASUS berwarna hitam, sebuah telepon genggam Samsung Note 9 berwarna titanium, 1 unit mouse bluetooth merek Logitech, serta 1 keyboard bluetooth.

Selain perangkat elektronik, korban juga menemukan gembok berwarna kuning merek Krisbow dalam keadaan rusak di lokasi kejadian. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp21 juta.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan segera melakukan penyelidikan. Informasi dari masyarakat dan hasil olah tempat kejadian perkara menjadi petunjuk awal.

BACA JUGA: CCTV Ungkap Aksi Pencurian dan Pembakaran Toko di Kukar, Anak Kades Terlibat

Polisi pun kemudian mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 Wita.

"Tim kami bergerak cepat setelah mendapat laporan. Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti, kemudian dibawa ke Mako Polsek untuk proses penyidikan," sebut Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar, Rabu, 25 Juni 2025.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku F merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman atas kasus serupa. Ia tercatat berasal dari Makassar, namun berdomisili sementara di wilayah Balikpapan Barat.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian mencakup satu unit laptop ASUS berwarna hitam, sebuah telepon genggam Samsung Note 9, serta perangkat mouse dan keyboard bluetooth. Selain itu, sebuah gembok dalam kondisi rusak yang diduga digunakan pelaku untuk membobol kamar korban.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait