Bankaltimtara

Nenek di Muara Muntai Melapor ke Polisi setelah Cucunya Dilecehkan, Pelaku Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Nenek di Muara Muntai Melapor ke Polisi setelah Cucunya Dilecehkan, Pelaku Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Tersangka pelecehan seksual diamankan di Polsek Muara Muntai.-istimewa-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Seorang nenek melaporkan tindak asusila yang dialami cucunya ke Polsek Muara Muntai, Kamis (5/6/2025) lalu. Pria yang dilaporkan berinisial A (58), merupakan tetangganya sendiri.

Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra melalui Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid mengungkapkan, kasus ini mencuat setelah keluarga korban menyadari perubahan perilaku anak tersebut.

Dugaan kuat muncul ketika korban, yang masih berusia 11 tahun, itu mengaku telah mengalami pelecehan seksual di rumah pelaku pada Maret lalu.

Keterangan korban kemudian mendorong keluarga untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

BACA JUGA: Sempat DPO, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Kejari Samarinda

BACA JUGA: Astaga Bejatnya, Keponakan Dicabuli Paman Sendiri di Tengah Hutan Tahura

"Kami menerima laporan pada 5 Juni dari keluarga korban. Kejadiannya sendiri diduga terjadi pada 24 Maret sekitar siang hari di kediaman tersangka," jelas Iptu Wahid, Sabtu (14/6/2025).

Berdasarkan pengakuan korban, yang masih duduk di bangku SD itu, modus  pelaku mengajaknya menonton tayangan tidak pantas sebelum melakukan tindakan asusila.

Setelah menerima laporan, polisi pun melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan di Mapolsek Muara Muntai.

Polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel warna biru langit yang diduga digunakan untuk memancing korban, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

BACA JUGA: Pria di Paser Cabuli Anak di Bawah Umur, Terungkap karena Sering Ajak Keluar Malam Korban

BACA JUGA: Guru Ngaji di Berau Ditangkap Polisi setelah Kepergok Lecehkan Santriwati di Rumahnya

"Kami telah memproses visum  terhadap korban dan memeriksa sejumlah saksi terkait. Pelaku kini dalam tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas IPTU Wahid.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui dengan UU No. 17 Tahun 2016, serta Pasal 287 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku mencapai 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait