Sebar Foto Intim Mantan Pacar, Pemuda di Balikpapan Ditangkap Polisi
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penyebaran foto intim di Mapolresta Balikpapan, Senin (2/6/2025).-Salsa/ Nomorsatukaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Seorang remaja perempuan di Balikpapan menjadi korban kekerasan seksual berbasis digital setelah mantan pacarnya menyebarkan foto intim mereka ke media sosial.
Aksi tersebut dilakukan pelaku sebagai bentuk ancaman dan tekanan agar korban mengembalikan akun Instagram miliknya. Tak tinggal diam, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan mengungkap kasus dugaan pornografi serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan seorang pemuda berinisial NK (18), warga Balikpapan Tengah ini.
NK dilaporkan oleh mantan pacarnya, ANP, pada 26 Mei 2025 setelah mengunggah foto vulgar yang menampilkan bagian tubuh korban ke akun media sosial miliknya.
BACA JUGA: Terlibat Cekcok di Jalan, Pengemudi Mobil di Balikpapan Ancam Warga dengan Badik
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beni Arvianto, dalam keterangan resminya menyebutkan, bahwa motif pelaku adalah balas dendam emosional usai hubungan asmaranya berakhir.
"Pelaku mengunggah foto payudara korban ke profil Instagram-nya, lalu mengancam akan menyebarkan lebih banyak konten pribadi apabila korban tidak mengembalikan akun Instagram pelaku," kata Kompol Beni, Senin (2/6/2025).
Puncaknya, pada 16 Mei 2025, pelaku mengunggah story Instagram berisi foto wajah dan bagian intim korban menggunakan akun @nickhndrsyh. Tindakan itu akhirnya langsung dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti, termasuk ponsel pelaku, tangkapan layar unggahan, serta satu flashdisk berisi 10 video hubungan badan dan dua foto pribadi korban yang masih disimpan pelaku.
BACA JUGA: Astaga Bejatnya, Keponakan Dicabuli Paman Sendiri di Tengah Hutan Tahura
Tim Unit Tipidter berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jl. Sulawesi, Karang Rejo, Balikpapan Tengah, sekitar pukul 10.00 Wita pada 27 Mei 2025.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
