Bankaltimtara

Dukung Reformasi Birokrasi, Pemkab Berau Gencarkan Penghapusan Barang Milik Daerah

Dukung Reformasi Birokrasi, Pemkab Berau Gencarkan Penghapusan Barang Milik Daerah

BPKAD Berau melakukan penghapusan aset daerah dengan membuang inventaris usang ke TPA Bujangga.-istimewa-

BERAU, NOMORSATUKALTIM – Pemkab Berau melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mempercepat penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah tidak layak pakai.

Kasubid Pemanfaatan, Penggunaan, Pemindahtanganan, Penilaian, dan Penghapusan BPKAD Berau, Baharuddin, mengatakan penghapusan BMD merupakan aksi perubahan yang kini tengah digencarkan.

Menurutnya, langkah ini penting untuk menekan beban administrasi dan biaya pemeliharaan, sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah.

“Penghapusan ini penting agar aset yang sudah usang atau tidak produktif tidak lagi membebani administrasi maupun biaya pemeliharaan pemerintah daerah. Kami ingin tata kelola BMD di Berau lebih tertib, efisien, dan transparan,” ujarnya, Rabu 24 September 2025.

BACA JUGA: Mulai 25 September IGD RSUD dr. Abdul Rivai Tanjung Redeb Pindah ke Gedung Walet

BACA JUGA: Pemkab Berau Agendakan Pembangunan Asrama Mahasiswa di Makassar

Pada tahap awal, penghapusan BMD dilaksanakan di 6 perangkat daerah, yakni BPKAD, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kecamatan Gunung Tabur.

Proses penghapusan dilakukan sesuai regulasi, mulai dari sosialisasi, verifikasi kondisi barang, hingga mekanisme pemindahtanganan maupun pemusnahan.

“Dalam pelaksanaan pemusnahan, kami juga melibatkan petugas kebersihan. Mereka membantu mengangkut barang tak terpakai ke TPA Bujangga sehingga proses penghapusan bisa berlangsung lebih cepat dan tertib,” jelas Baharuddin.

Ia menambahkan, percepatan penghapusan BMD membawa manfaat strategis. Selain mengurangi beban administrasi akibat barang tidak terpakai, kebijakan ini juga mencegah pemborosan anggaran pemeliharaan serta memastikan aset daerah yang tercatat benar-benar produktif.

BACA JUGA: PT KN Banyak Diminati Para Pencari Kerja, Disnakertrans Berau: Tenaga Kerja Lokal Berpeluang Besar

BACA JUGA: Masalah Sekolah Filial di Berau adalah Lahan

“Selain efisiensi, yang kami dorong juga adalah akuntabilitas. Dengan prosedur penghapusan yang tepat, publik bisa melihat bahwa aset daerah dikelola secara transparan sesuai aturan,” ungkapnya.

Baharuddin menegaskan, kebijakan ini bukan semata urusan teknis pengelolaan aset, tetapi bagian dari langkah besar reformasi birokrasi di tingkat daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: