Pasir dan Koral di Berau Langka, Penambang Kesulitan Mendapatkan Izin Galian C
Salah satu penambang pasir di Berau.-Rizal/Nomorsatukaltim-
Pelaku usaha berharap pemerintah tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan solusi dan memfasilitasi pengurusan izin galian C.
"Kami juga ingin berkontribusi dalam pembayaran pajak jika sudah memiliki izin resmi," imbuhnya.
BACA JUGA: Keberadaan TPA Mengancam Operasional RSUD Baru, Bupati dan Dinkes Kaltim Sepakat Merelokasi
BACA JUGA: Bantu Mempercepat Pengurusan Izin Penambangan Galian C, Pemkab Berau Segera Bentuk Pokja
Hal ini, menjadi perhatian pemerintah daerah. Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyatakan akan membentuk Pokja untuk mempercepat proses perizinan galian C dan mencari solusi bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah).
Pemerintah juga mendorong keterlibatan Perusda Bhakti Praja (Badan Usaha Milik Daerah) untuk mengelola penambangan pasir dan koral secara profesional.
"Kelangkaan pasir dan koral yang disebabkan oleh terkendalanya perizinan aktivitas galian C ini menjadi perhatian serius Pemkab Berau. Karena, dampaknya dirasakan pada sektor pembangunan dan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada aktivitas penambangan," terang Bupati Sri Juniarsih.
Saat ini, pemerintah berupaya membentuk Pokja (Kelompok Kerja) untuk mempercepat proses perizinan dan mencari solusi komprehensif," terang Bupati Sri Juniarsih.
BACA JUGA: Serapan Anggaran Baru 38 Persen, DPRD Berau Soroti Mandeknya Proyek Fisik dan Proses Lelang
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Sekhnurdin menyatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat provinsi.
“Dalam satu minggu ke depan, kami akan menghubungi rekan-rekan di ESDM Provinsi dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kaltim V untuk menjadwalkan pertemuan membahas hal ini,” kata Sekhnurdin.
Menurutnya, jika diurus dengan benar, usaha Galian C justru dapat memberikan dampak positif, baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah daerah.
Legalitas menjadi kunci utama agar kegiatan tersebut bisa berjalan aman dan memberi kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak maupun retribusi.
BACA JUGA: 10 Kampung Ditarget Bebas ODF di 2025, DPUPR Berau Alokasikan Anggaran Rp4,2 Miliar
“Kalau semua berjalan legal, tentu daerah juga akan mendapatkan manfaat dari sisi penerimaan,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
