Bankaltimtara

Rumitnya Perizinan Galian C, DPRD Kaltim Usulkan Kewenangan Kembali ke Daerah

Rumitnya Perizinan Galian C, DPRD Kaltim Usulkan Kewenangan Kembali ke Daerah

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Arfan, saat berkunjung ke Kutim.-sakiya/disway kaltim-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Persoalan seputar perizinan tambang Galian C kembali menjadi sorotan. Rumitnya perizinan dituding berdapampak pada berkurangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di Kutai Timur.

Anggota DPRD Kalimantan Timur Komisi III, Arfan pun bersuara. Ia bertekad mendorong agar kewenangan perizinan Galian C dapat dikembalikan ke daerah. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Tujuannya guna memercepat proses perizinan dan mendorong iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku tambang lokal.

“Paling tidak untuk Galian C itu dikembalikan ke provinsi atau ke kabupaten. Selama izinnya masih harus lewat pusat, tetap akan mengalami kesulitan,” ujar Arfan saat berkunjung ke Kutim, Jumat 27 Juni 2026.

BACA JUGA:PEDA KTNA XI Kaltim di Kubar, Wagub: Demplot Teknologi Bekal Hadapi Penas 2026

Menurut politisi Nasdem tersebut, pelaku usaha kecil di sektor pertambangan non-logam dan batuan kerap kali terbentur oleh birokrasi yang panjang dan berbelit.

Ia bahkan mengaku telah menjalani sendiri proses perizinan tersebut, namun hasilnya belum membuahkan kejelasan.

“Saya ini sudah melaksanakan proses pengurusan izin, tapi sampai sekarang belum dapat. Sudah satu tahun lebih,” ungkapnya.

Ia menyebut, salah satu akar persoalan terletak pada belum adanya penetapan zona Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

BACA JUGA:Satpol PP Pasangi Garis Batas Bangunan SMA Negeri 10 Samarinda, Klaim Amankan Aset Pemprov

Padahal WPR merupakan syarat utama untuk legalitas tambang rakyat.

Tanpa penetapan WPR, aktivitas pertambangan yang sebenarnya memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan daerah justru terbentur regulasi.

Situasi ini membuat aktivitas para penambang kecil tak bisa menambang secara legal.

“Wilayah yang ditetapkan untuk Galian C belum ditentukan oleh pemerintah daerah, jadi tidak bisa lanjut,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: