Bankaltimtara

Rumitnya Perizinan Galian C, DPRD Kaltim Usulkan Kewenangan Kembali ke Daerah

Rumitnya Perizinan Galian C, DPRD Kaltim Usulkan Kewenangan Kembali ke Daerah

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Arfan, saat berkunjung ke Kutim.-sakiya/disway kaltim-

Arfan menilai, situasi ini memerlukan lebih dari sekadar perhatian politis.

BACA JUGA:Kelola Dana Rp3 Milliar, DPRD Kaltim Pesimis Koperasi Merah Putih Tidak Bermasalah

Ia mendorong upaya nyata untuk meninjau ulang kebijakan yang membatasi ruang gerak pelaku tambang lokal, demi keadilan ekonomi dan kemajuan daerah.

“Kita harus berjuang supaya itu direvisi, agar usaha-usaha rakyat ini bisa berjalan dan daerah juga mendapat manfaat,” pungkasnya.

Sementara itu, pernyataan berbeda datang dari pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur.

Penyelidik Bumi Ahli Muda, Rini Diana Setyawati, menyatakan bahwa proses perizinan Galian C sejatinya tidak serumit yang dibayangkan, asalkan semua persyaratan dipenuhi secara lengkap.

“Dulu semua izin pertambangan diurus kabupaten. Tapi sejak UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan itu ditarik ke provinsi, dan kemudian ditarik lagi ke pusat lewat UU Nomor 3 Tahun 2020,” jelas Rini.

Ia juga menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 memang memberikan sebagian kewenangan kembali kepada pemerintah provinsi, namun cakupannya terbatas pada pengelolaan tambang Galian C.

BACA JUGA:Perjuangkan Nasib Guru di Wilayah 3T, Pemprov Kaltim Ingin Pemerataan Kualitas Pendidikan

Lebih lanjut, Rini menyebut bahwa ketiadaan WPR yang ditetapkan oleh kabupaten menjadi faktor utama yang menyebabkan stagnasi dalam proses perizinan.

Padahal, keberadaan WPR sangat krusial sebagai dasar hukum penerbitan izin oleh provinsi.

“Tanpa WPR dari kabupaten, provinsi tidak bisa bergerak, dan kalau lewat batas waktu, pusat yang akan tetapkan tanpa daerah,” ujar Rini.(Sakiya Yusri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: