Bankaltimtara

Pasir dan Koral di Berau Langka, Penambang Kesulitan Mendapatkan Izin Galian C

Pasir dan Koral di Berau Langka, Penambang Kesulitan Mendapatkan Izin Galian C

Salah satu penambang pasir di Berau.-Rizal/Nomorsatukaltim-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Kelangkaan material pasir dan koral di Kabupaten Berau kini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Pasalnya, kondisi ini dinilai telah menghambat sejumlah proyek pembangunan.

Seperti diketahui, satu-satunya sumber daya alam (SDA) pasir dan koral di Berau berasal dari sungai. Namun, aktivitas penambangan kini dihentikan karena alasan hukum dan regulasi, sehingga suplai material menjadi tersendat.

Kelangkaan pasir dan koral di Berau disebabkan oleh sulitnya mendapatkan izin galian C. Banyak penambang yang belum memiliki izin resmi, sehingga aktivitas mereka terhenti.

Ketua Asosiasi Pekerja Pasir dan Koral Berau, Fery Hayadi mengungkapkan, keluhan tentang sulitnya memperoleh izin resmi, meskipun berbagai upaya sudah dilakukan.

BACA JUGA: Penambang Pasir di Berau Minta Bantuan Bupati Urus Dokumen Resmi Izin Galian C ke Pusat

BACA JUGA: Kepala DLHK Berau Sebut Proses Pengurusan Izin Galian C Rumit, Tidak Semudah yang Dibayangkan

Selama ini, para pengusaha dan pekerja berjalan sendiri menghadapi kerumitan aturan. “Selama ini, selain prosesnya rumit, biaya pengurusan izin juga tidak sedikit. Padahal kami ingin beroperasi secara legal,” kata Fery, Rabu 30 Juli 2025.

Menurutnya, ketidakjelasan perizinan membuat para penambang lokal terjepit. Di satu sisi mereka dibutuhkan untuk memasok kebutuhan material pembangunan, di sisi lain mereka tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi.

“Besar harapan kami, baik DPRD dan Pemkab Berau, bisa membantu kami, mencari solusi konkret. Banyak dari kami yang menggantungkan hidup dari usaha ini. Kalau terus dibatasi tanpa jalan keluar, bagaimana kami bisa bertahan," tuturnya.

Fery mengungkapkan, bahwa DPRD Berau menyatakan siap menjadi jembatan antara pelaku usaha, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat untuk mencari jalan keluar yang legal, namun tetap adil bagi masyarakat kecil.

BACA JUGA: 34 Kasus Kebakaran dalam 7 Bulan, BPBD Berau Perketat Mitigasi di Tengah Cuaca Ekstrem

BACA JUGA: Rumitnya Perizinan Galian C, DPRD Kaltim Usulkan Kewenangan Kembali ke Daerah

Ia menyebut dukungan DPRD menjadi harapan baru bagi pelaku usaha kecil yang selama ini merasa terpinggirkan dalam kebijakan formal.

Langkah DPRD ini pun dinilai sebagai bagian dari menjaga keberlangsungan sektor informal yang turut menopang ekonomi lokal, sekaligus memastikan pembangunan daerah tetap inklusif dan berkeadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait