Kepala DLHK Berau Sebut Proses Pengurusan Izin Galian C Rumit, Tidak Semudah yang Dibayangkan
Kepala DLHK Berau, Mustakim Suharjana.-Rizal-Disway Kaltim
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim Suharjana menyampaikan, proses pengurusan izin galian C di Kabupaten Berau tidak semudah yang dibayangkan.
Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui dan semuanya tidak bisa dilakukan secara instan.
"Pengurusan izin galian C memang cukup rumit, harus ada strategi khusus. Karena masa berlaku WIU (Wilayah Izin Usaha) itu hanya dua minggu. Kalau lewat, hangus,” kata Mustakim, Sabtu (12/7/2025).
Mustakim menjelaskan, proses awal dimulai dari pengurusan dokumen ke Balai Wilayah Sungai (BWS) dan pengajuan WIU ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
BACA JUGA : Peluncuran Sekolah Rakyat di Samarinda Mundur, Renovasi dan Fasilitas Belum Rampung
Untuk mengantisipasi waktu yang sempit, pengusaha diminta menyiapkan seluruh dokumen pendukung sejak awal.
“Sebelum WIU keluar, rencana kegiatan harus sudah siap. Kalau tidak, izin tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Setelah WIU diperoleh, lanjut Mustakim, proses dilanjutkan dengan izin usaha pertambangan (IUP), kemudian IUP Operasional.
Jika semua itu sudah terpenuhi, barulah bisa diterbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PK-KPR) oleh DPUPR Berau.
“Setelah PK-KPR keluar, barulah DLHK menilai dokumen lingkungan seperti UKL-UPL dan AMDAL-nya jika di atas 5 hektare. Tapi jika luas lahan di bawah 5 hektare cukup Surat
Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL),” terangnya.
BACA JUGA : Putri, Anak Tukang Tambal Ban Asal Bontang Jadi Wakil Kaltim ke Paskibraka Nasional 2025
BACA JUGA : Kisah Klaster Usaha Tanaman Hias Binaan BRI, Kini Sukses Jadi Mata Pencaharian Warga
Menurutnya, tahapan yang panjang ini, perlu dipahami secara utuh agar pengusaha pasir tidak berhenti di tengah jalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
