PPPK di Kabupaten Berau Harus Bersabar! Gaji dan THR 2025 Belum Pasti
PPPK Kabupaten Berau hingga kini belum menerima SK pengangkatan pegawai, sehingga belum bisa mendapatkan gaji dan THR Idul Fitri 2025. -(Ilustrasi/ Antara)-
Ia menjelaskan, untuk penerima THR di Kabupaten Berau adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
"Dan besaran yang diterima akan disesuaikan dengan gaji serta TPP masing-masing," jelasnya.
BACA JUGA: Waspada Peretasan Akun Medsos! Ini Cara Menghindari Ancaman Link Phishing
BACA JUGA: 4 Tersangka Peretas Akun Sosial Media Ditangkap Polda Kaltim, Untung Sampai Setengah Miliar
Berdasarkan kebijakan yang berlaku, kata Rita, pencairan gaji ke-13 dan THR biasanya dilakukan pada waktu yang berbeda.
"Gaji ke-13 umumnya baru diterima pada triwulan kedua, yaitu sekitar bulan Juni-Juli 2025. Sementara itu, THR akan dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," bebernya.
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.
"Dengan demikian, THR kemungkinan besar akan dicairkan pada tanggal 21 Maret 2025 dan langsung masuk ke rekening ASN," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

