PPPK di Kabupaten Berau Harus Bersabar! Gaji dan THR 2025 Belum Pasti
PPPK Kabupaten Berau hingga kini belum menerima SK pengangkatan pegawai, sehingga belum bisa mendapatkan gaji dan THR Idul Fitri 2025. -(Ilustrasi/ Antara)-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Berau harus bersabar, karena kepastian gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 masih belum jelas.
Pasalnya, hingga kini Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK yang baru diangkat tahun lalu belum sampai ke tangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Berau, Rita Purlina, menjelaskan bahwa keterlambatan SK tersebut berdampak pada pencairan gaji yang seharusnya diterima oleh PPPK.
“Sampai sekarang kami masih belum mendapatkan SK mereka. Jadi, untuk pemberian gaji para tenaga PPPK ini masih sama besarannya dengan gaji PTT sebelumnya,” kata Rita, Selasa (4/3/2025).
BACA JUGA: Resmi, Maulidiyah Jabat Sekretaris DPRD Berau
BACA JUGA: Pindah ke Gedung Baru, Disbudpar Berau Komitmen Tingkatkan Kinerja
Ia mengungkapkan, jika merujuk pada tahun 2024 lalu, maka insentif seluruh ASN Berau sebesar Rp500 ribu.
Sementara, untuk gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer naik sebesar Rp300 ribu.
“Kami menunggu SK dan juknis yang ada tahun ini," ujarnya.
Menurutnya, untuk THR, nantinya mungkin saja besarannya sama seperti tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Disdukcapil Berau Siap Berikan Layanan Kependudukan di MPP
BACA JUGA: 4 OPD Pemprov Kaltim Masih Dipimpin Plt, Rudy Mas'ud Pilih Rotasi atau Lelang Jabatan?
Yakni, untuk ASN itu jumlah THR diberikan adalah satu bulan gaji dengan satu bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Nah, kita belum tahu apakah nantinya akan sama atau tidak,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

