Bankaltimtara

Polres Berau Gagalkan Penyelundupan Burung Liar yang Dilindungi Saat Operasi Narkoba

Polres Berau Gagalkan Penyelundupan Burung Liar yang Dilindungi Saat Operasi Narkoba

Barang bukti burung liar yang dilindungi saat diamankan di Mapolres Berau.-Disway/ Rizal-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Ratusan burung liar yang hendak diselundupkan ke Kota Samarinda Kalimantan Timur berhasil disita oleh Polres Berau.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Berau bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim mengamankan setidaknya 139 ekor burung liar yang dilindungi, dalam operasi pada Senin (10/2/2025) dini hari.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Berau Ipda Yoga Fattur Rahman, mengungkapkan, bahwa temuan ini berawal dari penggerebekan terhadap seorang kurir narkoba yang menggunakan kendaraan travel.

"Saat pemeriksaan bagasi, polisi menemukan ratusan burung yang diduga termasuk satwa dilindungi," ungkap Ipda Yoga, Rabu (12/2/2025).

BACA JUGA: Residivis Bawa Sabu dari Nunukan, Rencana Diedarkan di Kota Samarinda, Digagalkan di Kota Balikpapan

BACA JUGA: Polda Kaltim Ringkus Kurir Jaringan Internasional, Sabu 1 Kilogram Gagal Diselundupkan

Kemudian, petugas langsung berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau untuk mengidentifikasi burung-burung tersebut.

"Beberapa di antaranya memang masuk kategori dilindungi," katanya.

Pelaku perdagangan ilegal satwa ini, dapat dijerat dengan hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.

Plh Seksi I BKSDA SKW I Kaltim, Edwin Kaniben menyebut, ratusan burung tersebut diduga akan diangkut dari Berau menuju Kota Samarinda untuk dijual.

"Awalnya Polres Berau sedang menggelar operasi narkoba di wilayah perbatasan Berau-Kutim. Saat Polres Berau memeriksa satu unit mobil travel, ditemukan satwa liar yang dilindungi," ungkapnya.

BACA JUGA: Angin Kencang Rusak Fasilitas Bangunan di Maratua, BMKG Sebut Berau Hadapi Cuaca Ekstrem

BACA JUGA: Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas Naik, Polres Berau Gelar Operasi Keselamatan Mahakam Selama 14 Hari

Dari temuan tersebut, Polres Berau membawa burung-burung itu ke Polres Berau untuk diamankan.

Kemudian, pihaknya menghubungi pihak BKSDA untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut.

"Burung-burung tersebut merupakan jenis serindit dan cucak ijo. Selain itu, petugas juga menemukan burung jinjing petulak. Sayangnya, sebagian burung ditemukan dalam kondisi mati," bebernya.

Edwin mengatakan, pelaku yang diduga menangkap burung tersebut menjual seharga Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per ekor.

“Kalau harga pasaran burung serindit Rp50 ribu per ekor, sedangkan cucak ijo Rp100 ribu sampai Rp200 ribu per ekor, tergantung pada jenis kelamin dan kualitas burung,” katanya.

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Batang Kayu, Diangkut Truk Plat Kalsel

BACA JUGA: Penyelundupan Ratusan Miras Ilegal di Perbatasan Sebatik Berhasil Digagalkan

Menurutnya, burung tersebut merupakan hewan yang dilindungi, sehingga terdapat sanksi hukum bagi seseorang yang menangkap dan menjual dengan sengaja.

Untuk tindaklanjut terhadap burung-burung tersebut, akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

"Hewan ini akan kami lepasliarkan ke habitat aslinya. Dan tentunya, kami bakal terus mengawasi dan mengantisipasi aktivitas peredaran bebas,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait