Bankaltimtara

Dishub Balikpapan Tanggapi Dugaan Hauling Batu Bara di Kariangau: Status Jalan Milik Provinsi

Dishub Balikpapan Tanggapi Dugaan Hauling Batu Bara di Kariangau: Status Jalan Milik Provinsi

Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Fadli Pathurrahman.-(Ist./ Dok. Dishub Balikpapan)-

BACA JUGA: Praktisi Hukum Soroti Truk Batu Bara Melintasi Jalan Umum di Balikpapan

Sebelumnya, peristiwa ini juga pernah terjadi di penghujung tahun 2024 silam dan menuai kritik dari sejumlah pihak. 

Salah satunya praktisi hukum sekaligus Ketua PERADI Balikpapan, Piatur Pangaribuan.

Ia menegaskan bahwa aktivitas semacam ini melanggar peraturan daerah. 

“Pasal 6 ayat (1) Perda 10 Tahun 2012 dengan jelas melarang angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit melewati jalan umum,” tegas Piatur kepada media ini, beberapa waktu silam.

BACA JUGA: Dishub Balikpapan Siapkan Langkah Hadapi Beban Lalu Lintas Sebagai Penyangga IKN

BACA JUGA: Lampu Mati di Kilometer 23 Akibat Kabel Putus, Dishub Balikpapan: Sudah Dilakukan Perbaikan

Piatur pun menyatakan bahwa aktivitas truk batu bara di jalan umum tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak infrastruktur, mencemari lingkungan, dan meningkatkan risiko kecelakaan. 

Ia menyayangkan kurangnya tindakan dari pihak berwenang. 

“Saya heran, kenapa Polda Kaltim tidak bertindak? Pelanggarannya jelas, tapi tak ada satu pun unit yang ditahan,” ungkapnya. 

Ia mendesak agar kepolisian tidak hanya menyita kendaraan, tetapi juga menyelidiki asal-usul batu bara tersebut.

BACA JUGA: Komisi III Minta Dishub Balikpapan Maksimalkan Anggaran dan PAD dari Parkir

BACA JUGA: Dishub Balikpapan Targetkan Pemasangan 2.000 Titik PJU hingga Oktober 2025

Piatur juga mencurigai bahwa batu bara yang diangkut bukan berasal dari Balikpapan. 

“Balikpapan itu satu-satunya kota di Kaltim yang menolak tambang batu bara. Kemungkinan besar ini berasal dari luar. Bagaimana bisa masuk? Pasti ada oknum yang meloloskannya,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: