Bankaltimtara

Dishub Balikpapan Tanggapi Dugaan Hauling Batu Bara di Kariangau: Status Jalan Milik Provinsi

Dishub Balikpapan Tanggapi Dugaan Hauling Batu Bara di Kariangau: Status Jalan Milik Provinsi

Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Fadli Pathurrahman.-(Ist./ Dok. Dishub Balikpapan)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM  — Dugaan adanya aktivitas hauling batu bara yang dilakukan oleh truk di ruas Jalan Kariangau, Kota Balikpapan kembali mencuat setelah adanya laporan video dari warga. 

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Fadli Pathurrahman, menjelaskan bahwa aktivitas serupa pernah terjadi di lokasi yang sama dan telah dikonfirmasi serta dinyatakan selesai. 

Namun, atas arahan Wali Kota Balikpapan saat itu, Dishub sempat melakukan pendampingan selama 5 hingga 7 hari pada bulan lalu. 

“Kami sudah tempatkan anggota untuk melakukan pemantauan pada bulan lalu, dan hasilnya nihil,” ujarnya saat dikonfirmasi NOMORSATUKALTIM via telepon, Selasa sore, 9 September 2025.

BACA JUGA: Wagub Seno Aji: Perusahaan Harus Sediakan Jalur Khusus, Solusi Persoalan Hauling Menggunakan Jalan Umum

BACA JUGA: Gunakan Jalan Umum untuk Hauling, PT APE Akhirnya Mau Perbaiki Jalan Sangatta-Rantau Pulung

Meski demikian, Fadli menuturkan bahwa warga tetap melaporkan bahwa sesekali terlihat aktivitas truk melintas, meski tidak mencolok. 

“Warga menyampaikan kepada kami bahwa masih sering terjadi aktivitas di waktu-waktu yang tidak diketahui. Tetapi warga tidak memastikan juga bahwa isinya itu adalah batu bara,” tambah Fadli.

Lebih lanjut terkait laporan tersebut, Dishub Balikpapan berencana melakukan pendampingan kembali selama 3 hingga 5 hari ke depan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan. 

Selain itu, koordinasi akan dilakukan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait perizinan pemanfaatan lokasi. Serta dengan pihak kepolisian karena jalan tersebut merupakan jalan provinsi.

BACA JUGA: Jalan Nasional Dipakai Hauling, DPRD Kaltim Minta Perusahaan Tambang Bertanggung Jawab

BACA JUGA: Diprotes Soal Hauling Batu Bara di Kariangau, Intipratama Group Jawab Begini...

“Penindakan hanya bisa dilakukan oleh unsur kepolisian karena status jalan tersebut milik provinsi. Kami dari Dishub akan menyerahkan laporan kepada Polresta Balikpapan atau Polda Kalimantan Timur (Kaltim) jika ditemukan aktivitas hauling,” tegas Fadli.

Pihaknya juga menekankan bahwa jika benar terjadi aktivitas hauling batu bara di jalan umum, maka hal tersebut merupakan pelanggaran. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: