Pemkot Balikpapan Beber Alasan Naiknya NJOP dan Nilai PBB
Kantor Balai Kota Balikpapan.-Salsabila/Disway Kaltim-
BACA JUGA:17 Titik Banjir Masih Menghantui, Pemkot Balikpapan Andalkan Bendali Ampal
Wajib pajak yang sudah terlanjur membayar dengan tarif baru akan menerima kompensasi.
Zulkifli mengakui sosialisasi perubahan tarif belum maksimal. Salah satunya karena Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) belum disampaikan langsung kepada wajib pajak.
Ia memastikan kebijakan penundaan akan berlangsung hingga akhir 2025, untuk memberi ruang perbaikan data serta sosialisasi yang lebih menyeluruh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
