PBB Samarinda Cuma Naik 25 Persen, Sudah Berlaku Sejak Awal Tahun
Masyarakat Samarinda yang sedang membayar pajak.-Mayang/Disway Kaltim-
SAMARINDA, NOMOSATUKALTIM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda memastikan kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025 tidak akan memberatkan masyarakat.
Ya, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Samarinda tahun ini dibatasi maksimal 25 persen, dari nilai tahun 2024.
Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak awal tahun. Dan bukan dipicu polemik pajak di daerah lain seperti Pati, Jawa Tengah.
Hal demikian ditegaskan Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda Samarinda, Fitria Wahyuni.
Dia bilang penyesuaian NJOP adalah hal wajar dan sudah sesuai regulasi. NJOP sendiri menjadi dasar utama perhitungan PBB setiap tahun.
BACA JUGA:Tarif PBB di Mahulu Tidak Naik, Kecuali NJOP
"Kalau di Samarinda, penyesuaian NJOP itu memang hal lumrah, sudah sesuai aturan. Tapi khusus tahun 2025, kenaikannya dibatasi maksimal 25 persen dari tahun 2024. Itu sudah berlaku sejak awal tahun, jadi bukan karena kejadian Pati," ungkap Fitria belum lama ini.
Selain pembatasan kenaikan NJOP, Pemkot Samarinda juga memberikan diskon 17 persen bagi wajib pajak yang membayar lebih awal.
Pemerintah bahkan menghapus seluruh denda keterlambatan, sesuai dengan dua regulasi yang sudah diterbitkan Wali Kota Samarinda Andi Harun.
BACA JUGA:Beda dengan Daerah Lain, Pemkot Bontang Tidak Naikkan PBB, Malah Kasih Stimulus
Regulasi pertama adalah Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2025. Aturan ini diteken pada 5 Februari 2025.
Selanjutnya, Pemkot juga mengeluarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif berupa Pengurangan dan Pembebasan Sanksi Administrasi PBB-P2.
Dalam Pasal 4 perwali tersebut ditegaskan, Besaran pengurangan pembayaran PBB-P2 tahun berjalan diberikan kepada wajib pajak sebesar 17 persen.
Artinya, Wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2025, pada periode 1–31 Agustus 2025, diberikan pembebasan sanksi administrasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
