Akademisi Kritik Penyesuaian Tarif PBB di Balikpapan: Tidak Jelas dan Membingungkan Publik
Dosen Universitas Balikpapan, Mangara Maidlando Gultom.-Istimewa-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kebijakan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterapkan Pemkot Balikpapan dikritik Dosen Universitas Balikpapan, Mangara Maidlando Gultom.
Kebijakan ini menurutnya cacat secara argumentasi dan tidak mencerminkan prinsip akuntabilitas, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Mangara secara khusus menyoroti pernyataan Wali Kota Balikpapan yang menyebut kenaikan PBB sebagai "penyesuaian tarif."
Ia menilai alasan tersebut justru menunjukkan ketidakjelasan dalam kebijakan.
"Berapapun kenaikan pajak, landasannya harus jelas. Jika hanya 'penyesuaian' tanpa dasar yang kuat, itu sama saja mempermainkan logika publik," tegasnya, dikonfirmasi via seluler, Selasa 26 Agustus 2025.
BACA JUGA:Pokja 30 Soroti Transparansi Anggaran dalam Polemik PBB Balikpapan
BACA JUGA:Tunda Aksi Menginap, Aliansi Bakwan Sepakat Bertemu Wali Kota Balikpapan Pekan Depan
Mangara mempertanyakan dasar hukum yang Pemkot gunakan untuk menaikkan tarif pajak.
Pemkot Balikpapan sebelumnya merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ. Namun, menurut Mangara, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Sejak kapan surat edaran bisa menjadi instruksi? Surat edaran itu sifatnya hanya imbauan, tidak memiliki daya paksa," jelasnya.
Mangara menambahkan, surat edaran tersebut bahkan mengimbau pemerintah daerah agar menyertakan analisis dampak sosial ekonomi dan mensosialisasikan setiap kenaikan pajak kepada masyarakat.
Selain itu, surat edaran juga memberikan ruang bagi kepala daerah untuk menunda atau mencabut peraturan Wali Kota (Perwali) yang telah ditetapkan.
Ia juga menyoroti ketika kegelisahan masyarakat Balikpapan akibat kenaikan tarif PBB ini sangat nyata.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
