Bankaltimtara

Pemkot Samarinda Berikan Potongan 17 Persen Pembayaran PBB Sampai Akhir Agustus

Pemkot Samarinda Berikan Potongan 17 Persen Pembayaran PBB Sampai Akhir Agustus

Marnabas Patiroy.-Rahmat/Disway Kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Masyarakat Samarinda akan mendapat potongan 17 persen pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama Agustus 2025.

Hal itu disampaikan Asisten II Sekretariat Kota Samarinda, Marnabas Patiroy.

Kebijakan ini sekaligus menjadi strategi mitigasi dari kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku tahun ini.

Marnabas menjelaskan bahwa tidak semua tarif PBB di Samarinda mengalami kenaikan.

BACA JUGA:Banyak Kendaraan Parkir di Bahu Jalan, Komisi I Minta Dishub Turun Tangan

Sebagian bahkan hanya naik 1 persen. Sementara ada pula yang tidak mengalami kenaikan sama sekali.

“Kalau yang naik 25 persen, setelah dikurangi insentif 17 persen, beban riilnya hanya 8 persen. Sementara yang naik 10 persen justru masih diuntungkan karena dapat potongan 7 persen,” kata Marnabas belum lama ini.

BACA JUGA:Polemik Lahan Insinerator di Samarinda Seberang Terus Berlanjut, DPRD Minta Pemkot Tunjukkan Bukti Kepemilikan

Selain potongan sebesar 17 Persen, Pemkot Samarinda juga memberikan keringanan lain.

Yakni penghapusan tunggakan dan denda bagi wajib pajak yang segera melunasi kewajiban tahun berjalan.

“Ini sudah kami bahas sejak Juli lalu. Jadi insentif ini bukan muncul karena situasi belakangan, tapi memang bagian dari upaya kami untuk meringankan beban masyarakat,”jelasnya.

Lebih lanjut, Marnabas menekankan bahwa program insentif pajak juga menjadi bagian dari transisi menuju sistem pembayaran non-tunai.

Sesuai arahan Wali Kota mulai 2025 seluruh perangkat daerah diwajibkan melakukan transaksi secara digital.

BACA JUGA:81 Mobil Hias dan 1.300 Personel Siap Meriahkan Pawai Budaya Nusantara Samarinda

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait