Bankaltimtara

Sebulan, Polres Kutim Ungkap 17 Kasus Narkoba dengan 24 Tersangka Ditangkap

Sebulan, Polres Kutim Ungkap 17 Kasus Narkoba dengan 24 Tersangka Ditangkap

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Kutim.-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap 17 kasus narkoba dengan total 24 tersangka sepanjang November 2025. Dari kasus itu, polisi menyita sebanyak 179,18 gram sabu.

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto mengatakan, pemberantasan narkotika merupakan perintah langsung Kapolri dalam agenda prioritas nasional melalui program Presisi.

“Penegakan hukum terkait narkoba harus dilakukan secara presisi, profesional, humanis, serta cepat merespons laporan masyarakat. Termasuk penindakan berbasis intelijen dan teknologi untuk membongkar jaringan bandar sampai ke akar-akarnya,” tegasnya, saat konferensi pers, Selasa 02 November 2025.

Dari total pengungkapan tersebut, salah satu kasus menonjol ditangani Polsek Sangatta Utara dengan barang bukti sabu lebih dari 50 gram.

BACA JUGA: 1.800 Pelaku Narkoba di Kaltim Dijerat Aparat Selama 2025, Total Barang Bukti Mencapai Ratusan Kilogram Sabu

BACA JUGA: Operasi Cipkon Polsek Kongbeng Kutim Berhasil Sita 339 Botol Miras Ilegal

“Dengan penyitaan ini, kami memperkirakan sekitar 900 warga Kutai Timur berhasil diselamatkan dari paparan narkoba hanya dalam satu bulan,” ujar Fauzan.

Ia menegaskan, tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kutim.

“Kami akan kejar, tangkap, bongkar jaringan, dan proses hukum dengan ancaman maksimal. Narkoba merusak masa depan generasi,” tegasnya.

Selain itu, Kapolres mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika, terutama mencegah anggota keluarga terlibat penyalahgunaan.

BACA JUGA: Bandar di Sanga Sanga Sembunyikan Sabu di Bantal Sofa, Narkoba Dibeli dari Samarinda

BACA JUGA: JPU Tuntut Mati Dua Pengedar 52 Kg Sabu di Balikpapan, Terdakwa Residivis Jaringan Narkotika

Sementara Kasatresnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto menambahkan, secara akumulasi selama Januari hingga November 2025, pihaknya telah menangani total 244 laporan dengan 293 tersangka.

“Total barang bukti yang berhasil disita sepanjang 2025 mencapai 2.284,708 gram sabu serta 1.022 butir obat terlarang,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait