Bareskrim Bongkar Jaringan Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, 214 Kontainer Disita
Lokasi tambang batu bara ilegal dan barang bukti yang telah di pasang garis polisi.-Polda Kaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) bersama Polda Kaltim, membongkar jaringan operasi batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit (Tahura) Soeharto.
Modus yang digunakan adalah menggunakan dokumen IUP resmi sebagai kedok. Penyidik pun telah mengamankan 214 kontainer berisi batu bara hasil tambang ilega,l dari kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit (Tahura) Soeharto di dua pelabuhan besar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa penyidik menangkap tersangka berinisial MH yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 22 Oktober 2025 di Pekanbaru, Riau.
Tersangka menjalankan peran ganda sebagai kuasa penjualan CV. BM dan sekaligus menjabat sebagai Direktur CV. WU.
Kedua perusahaan ini, kata Brigjen Pol Irhamni, diduga kuat menjadi kendaraan utama dalam menjual batu bara ilegal yang diambil dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kukar.
Adapun CV. WU tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku hingga tahun 2029.
“Namun fakta mengejutkan terungkap bahwa perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen wajib bagi operasional tambang legal,” tutur Brigjen Pol Irhamni, dalam keterangan pers pengungkapan kasus ini di Samboja, Sabtu 8 November 2025.
BACA JUGA:Curanmor Lintas Provinsi Jadi Atensi Polda Kaltim, 95 Tersangka Diringkus dalam 20 Hari Operasi
Polri menduga IUP tersebut hanya dijadikan topeng untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal. Menurutnya, pelaku menjalankan skema yang terstruktur rapi.
Mereka membeli batu bara dari hasil penambangan ilegal di kawasan konservasi, kemudian menggunakan dokumen IUP resmi milik CV. WU, untuk menciptakan kesan bahwa batu bara tersebut berasal dari aktivitas penambangan yang sah dan legal.
"Mereka memanfaatkan celah administrasi dengan menggunakan dokumen resmi untuk melegitimasi batu bara ilegal. Ini bentuk kejahatan terorganisir yang merugikan negara," terang Brigjen Pol Irhamni.
Lebih lanjut, menurut penuturannya, operasi penyidikan ini telah menghasilkan penyitaan barang bukti dalam jumlah besar.
BACA JUGA:Polda Kaltim Tegaskan Penetapan Tersangka terhadap Misran Toni di Muara Kate Berdasarkan Bukti Sah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
