Bareskrim Bongkar Jaringan Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, 214 Kontainer Disita
Lokasi tambang batu bara ilegal dan barang bukti yang telah di pasang garis polisi.-Polda Kaltim-
Tim penyidik mengamankan 214 kontainer berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Kawasan Khusus Terpadu (KKT) Balikpapan.
“Selain itu, penyidik juga menemukan tumpukan batu bara mencapai sekitar 6.000 ton di lokasi penambangan ilegal,” tambahnya.
Sementara itu, barang bukti lain yang diamankan meliputi dokumen pengiriman, buku catatan muatan, dan rekening koran milik tersangka MH yang menunjukkan aliran dana dari transaksi ilegal tersebut.
Brigjen Pol Irhamni menegaskan bahwa tersangka MH akan menghadapi jerat hukum Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ancaman hukuman yang menantinya berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tegasnya.
Disamping itu, tersangka lain yang berinisial AS terjerat Pasal 159 UU yang sama dengan tuduhan menerbitkan dokumen palsu, dan menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
BACA JUGA:81 Siswa SPN Polda Kaltim Jalani Latihan Kerja di Kukar, Disebar ke Sejumlah Polsek
Brigjen Pol Irhamni juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti sampai di sini.
Polri akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pemegang IUP lain yang turut terlibat dalam jaringan pertambangan ilegal ini.
"Kami juga akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus ini. Jejak keuangan para pelaku akan kami dalami," terangnya.
Ia juga menyebut bahwa penindakan tegas terhadap illegal mining menjadi prioritas untuk menjaga sumber daya alam sebagai aset strategis negara, terutama di wilayah IKN.
"Polri berkomitmen menjaga sumber daya alam sebagai aset negara. Terutama di kawasan IKN, segala bentuk illegal mining akan kami tindak tegas," pungkas Brigjen Pol Irhamni.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
