Bankaltimtara

Bapenda Klaim Tarif Pajak Kendaraan di Kaltim Terendah se-Indonesia

Bapenda Klaim Tarif Pajak Kendaraan di Kaltim Terendah se-Indonesia

Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur, Ismiati menegaskan, bahwa kebijakan pajak daerah yang berlaku saat ini tidak memberatkan masyarakat.

Bahkan, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Kaltim menjadi yang paling rendah di seluruh Indonesia.

"Kalau pajak di Kaltim, enggak ada masalah. Pajak kendaraan bermotor kita sekarang tarifnya paling rendah se-Indonesia, yaitu 0,8 persen. Untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) cuma 8 persen, padahal dulu 15 persen," kata Ismiati saat diwawancarai di sela-sela acara banggar di Kantor DPRD Kaltim, Kamis 4 September 2025.

Menurutnya, perubahan besar ini berlaku sejak Januari 2025. Semula, PKB di Kaltim ditetapkan 1,75 persen.

BACA JUGA: Pemkot Balikpapan Alihkan Lebih Bayar PBB 2025 Jadi Potongan Pajak Tahun Depan

BACA JUGA: Bupati Kutim: Fiskal Masih Bagus, Tidak Ada Kenaikan PBB

Setelah dilakukan simulasi, tarif dianggap terlalu berat untuk masyarakat. Akhirnya, melalui pembahasan panjang bersama DPRD Kaltim, Pemprov memutuskan menurunkan bertahap tarif tersebut hingga berada di level 0,8 persen.

"Waktu itu kami rencanakan 1,1 persen. Tapi setelah dihitung, berat. Diturunkan jadi 1 persen, masih terasa berat juga. Turun lagi jadi 0,9 persen. Akhirnya setelah direkap bersama DPR, diputuskan 0,8 persen. Itu yang paling rendah, dan setelah dicek ke seluruh provinsi, memang Kaltim paling rendah tarif pajaknya," terangnya.

Ismiati menerangkan, kebijakan ini sempat membuat masyarakat heran karena nilai pajak yang mereka bayarkan berbeda jauh dibanding tahun-tahun sebelumnya.

"Banyak masyarakat telepon saya. Mereka bilang, ‘Bu, biasanya bayar pajak kendaraan sekian juta, kok sekarang turun banyak sekali?’ Saya jawab, iya memang benar, karena tarif kita sudah berubah. Jadi jangan kaget. Boleh dicek di dealer, benar-benar turun. Kalau dulu beli kendaraan baru kena 15 persen untuk balik nama, sekarang hanya 8 persen," ungkapnya.

BACA JUGA: Target Pajak 2026 Naik 13,5 Persen, Sri Mulyani Tegaskan Tanpa Pajak Baru

BACA JUGA: Tidak Ada Kenaikan PBB di Balikpapan, Pemkot Fokus Atasi Banjir dan Pemenuhan Elpiji

Menurut Ismiati, keluhan justru tidak terdengar. Sebaliknya, banyak masyarakat merasa terbantu. "Kalau ada yang punya motor atau mobil, bisa dibandingkan bayar pajak dulu dan sekarang. Pasti terasa bedanya. Malah turun. Jadi enggak ada yang dirugikan," ucapnya.

Penurunan tarif pajak memang berdampak pada penerimaan daerah. Target tahun 2025 sebesar Rp1,5 triliun kemungkinan tidak tercapai. Realisasinya diperkirakan hanya sekira Rp800 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: